Berita Langsa
Imigrasi Langsa Pindahkan Empat WNA asal Myanmar ke Rudenim Belawan Sumut
Setelah dilakukan proses pemeriksaan, keempat WNA asal Myanmar dijatuhkan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian. Berupa Pendetensian di...
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Laporan Zubir |Langsa
SERAMBINEWS.CO, LANGSA - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Rabu (08/01/2020) pagi tadi memindahkan empat WNA asal Myanmar.
Mereka dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan Medan, Sumut.
Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Fachryan, mengatakan, keempat WNA Myanmar yang dipindah ke Rudenim Belawan ini yaitu, Kyaw Yelwin (24), Aung Kyaw (27), Win Aye (31), dan Than Naing (25).
Dijelaskannya, kronologis penemuan WNA asal Myanmar yaitu pada tanggal Tanggal 15 Juni 2019 lalu.
Keempat WNA itu memasuki wilayah NKRI.
Mereka menggunakan kapal penangkap ikan KM KHF 1786.
• Pasca Kebakaran Pt Mifa Bantu Kasur Untuk Asrama Dayah Darul Aitami
Awalnya tanggal 9 Juni 2019 itu, mereka bertolak dari Pelabuhan Hutan Melintang Perak-Malaysia.
Kemudian, saat memasuki wilayah Perairan ZEE Indonesia Selat Malaka pada posisi 05º28,191’ N - 098º41,742’ E.
Empat WNA Myanmar di KM KHF 1786 yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan, langsung dihentikan.
Mereka dihentikan untuk diperiksa oleh petugas Patroli Perikanan yang sedang melakukan patroli laut.
Saat dilakukan pemeriksaan, mereka tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
Serta tanpa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari Pemerintah RI.
Selain itu, WNA Myanmar ini juga menggunakan alat penangkap ikan jenis trawl.
Di mana alat tersebut dilarang oleh Peraturan Perundang - Undangan Negara RI.
• LMND Gelar Aksi Tentang Migas Aceh di Lhokseumawe, Berikut Tuntutan Mereka