Berita Langsa
Imigrasi Langsa Pindahkan Empat WNA asal Myanmar ke Rudenim Belawan Sumut
Setelah dilakukan proses pemeriksaan, keempat WNA asal Myanmar dijatuhkan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian. Berupa Pendetensian di...
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Saat itu juga, keempat WNA Myanmar dibawa (adhock) ke Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja Aceh – Indonesia di Banda Aceh.
Kemudian, pada tanggal 11 Desember 2019 empat WNA tersebut diserahkan oleh Kantor Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Lampulo, Banda Aceh.
Selanjutnya, mereka diserahkan kembali kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa.
Setelah dilakukan proses pemeriksaan, keempat WNA asal Myanmar dijatuhkan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian.
Berupa Pendetensian di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa dalam jangka waktu tertentu.
"Hari ini keempat WNA asal Myanmar ini dipindahkan ke Rudenim Belawan Medan, Sumut," imbuh Fachryan. (*)
• Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Tangse Pidie, 10 Orang Ditangkap setelah 12 Jam Perjalanan