Berita Abdya

Pemerintah Pusat Transfer Dana Desa Langsung ke Rekening Desa, tak Lagi Melalui Kas Daerah

Menurut keterangan pihak KPKN (Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara) mulai meminta rekening seluruh desa kepada pemerintah daerah.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Yusmadi
zoom-inlihat foto Pemerintah Pusat Transfer Dana Desa Langsung ke Rekening Desa, tak Lagi Melalui Kas Daerah
For Serambinews.com
Mussawir, Kepala Badan Keuangan Kabupaten Abdya.

Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Dari informasi sementara bahwa Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan RI mulai tahun 2020 ini tidak lagi menstranfer Dana Desa (DD) ke Kas Daerah (Kasda) masing-masing daerah.

Malainkan ditransfer langsung ke dalam rekening masing-masing desa/gampong.

Tentang perubahan ini, menurut keterangan pihak KPKN (Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara) mulai meminta rekening seluruh desa kepada pemerintah daerah.

Kepala Badan Keuangan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Mussawir SSos MSi dihubungi Serambinews.com, Rabu (8/1/2020) tidak membantah informasi tersebut.

“Ya, informasi sementara seperti itu (pemerintah pusat transfer DD langsung ke rekening masing-masing desa),” kata Mussawir.

Bahkan, menurutnya, mengaku kalau  KPKN sudah meminta semua rekening desa di Kabupaten Abdya yang berjumlah 152 desa/gampong tersebar dalam sembilan kecamatan.      

Akan tetapi, Mussawir menjelaskan, informasi secara lengkap belum diterimanya tentang pemerintah pusat transfer DD langsung ke rekening desa.  

Tapi sebuah sumber di Badan Keuangan Kabupaten Abdya memastikan bahwa Pemerintah Pusat mulai tahun ini akan menstranfer langsung DD ke rekening desa masing-masing, tidak lagi melalui rekening kas daerah (kasda) sebagaimana dilakukan sebelumnya.

Perubahan ini dimaksudkan agar pencairan dan serapan DD lebih cepat.

Sumber itu menjelaskan, Kementerian Keuangan RI menstransfer DD ke rekening desa setelah menerima laporan atau dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes/APBG) tahun 2020 serta laporan atau Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pembagian DD untuk masing-masing desa.

Pencairan DD oleh Pemerintah Pusat tetap dilaksanakan tiga kali, tahap pertama 20 persen, kedua 40 persen dan ketiga 40 persen dari jumlah alokasi DD untuk desa bersangkutan.      

Sebagai catatan sebanyak 152 desa/gampong dalam sembilan kecamatan di Kabupaten Abdya, mendapat alokasi anggaran desa tahun 2020 berjumlah Rp 170, 6 miliar lebih.

Mulai Besok Hingga Sebulan,1.270 Mahasiswa Unsyiah Banda Aceh KKN di Aceh Tamiang, Ini Rinciannya

Iran Klaim Tewaskan 80 Orang Amerika, Setelah 22 Rudal Hantam Dua Markas AS di Irak

Memperindah Kantor, Camat Mesidah Kembangkan Taman Obat Keluarga

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Abdya, Amrizal SSos dihubungi Serambinews.com, Rabu (8/1/2020) menjelaskan, anggaran desa terdiri dari:

Pertama, Dana Desa (DD) bersumber dari APBN 2020 sebesar Rp 121,4 miliar lebih. Jumlah ini mengalami kenaikan sekitar Rp 4 miliar lebih dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp 117 miliar.          

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved