Pernikahan Martunis Ronaldo
Rencana Nikahi Gadis Jeunieb Bireuen, Martunis Anak Angkat Ronaldo Ternyata belum Mendaftar di KUA
"Data Martunis maupun Sri Wahyuni belum masuk kepada kami, baik dari keluarga calon linto baro (pengantin pria) maupun calon dara baro,"
Penulis: Ferizal Hasan | Editor: Nurul Hayati
"Data Martunis maupun Sri Wahyuni belum masuk kepada kami, baik dari keluarga calon linto baro (pengantin pria) maupun calon dara baro (pengantin wanita)," terang Dicky.
Laporan Ferizal Hasan I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Rencana pernikahan Martunis, anak angkat Ronaldo, pemain Juventus asal Portugal, kini terus mencuat di media.
Betapa tidak, ia telah meminang atau melamar Sri Wahyuni, gadis asal Desa Blang Mee Timu, Kecamatan Jeunieb, Bireuen, Aceh, pada 29 Desember 2019 lalu.
Kini, tersiar kabar Martunis akan menikah bulan depan.
Untuk memastikan pasangan Martunis Ronaldo dan Sri Wahyuni akan menikah bulan depan, Serambinews.com pada Rabu (8/1/2020) mencoba menelusurinya ke Kantor Urusan Agama (KUA) Jeunieb.
Suasana di KUA Jeunieb tampak sepi.
Hanya ada beberapa pegawai dan kepala KUA di kantor.
• Iran Serang Pangkalan Militer AS di Irak, Donald Trump Balas dengan Cuitan di Twitter
Saat Serambinews.com tiba di kantor KUA setempat, langsung disambut oleh beberapa pegawai setempat dan kepala KUA.
Kepala KUA Jeunieb, Bireuen, Dicky Kurniawan SHI kepada Serambinews.com mengatakan, dirinya juga sudah mendapat kabar dari media sosial.
Kalau Martunis Ronaldo sudah melamar Sri Wahyuni.
Gadis Desa Blang Mee Timu, Jeunieb, Bireuen.
"Kami juga sudah tahu kalau Martunis, bocah korban tsunami itu akan menikah dengan gadis Jeunieb, tapi kami tidak tahu kapan Jadwalnya," kata Dicky.
Katanya, hingga hari ini calon pasangan pengantin itu belum mendaftar di KUA Jeunieb.
"Data Martunis maupun Sri Wahyuni belum masuk kepada kami, baik dari keluarga calon linto baro (pengantin pria) maupun calon dara baro (pengantin wanita)," terang Dicky.
Menurut aturan yang berlaku, tambahnya, jika ingin menikah minimal atau biasanya 10 hari sebelum menikah harus melapor ke KUA.
"Mungkin karena belum pasti jadwalnya atau masih lama menikahnya, makanya keluarga dari kedua pasangan calon pengantin itu belum mendaftar ke KUA," pungkas Dicky Kurniawan. (*)
• Wakil Bupati dan Kalak BPBD Simeulue Tinjau Rumah Rusak Ringan akibat Gempa