Zuraida Hanum Jadi Tersangka Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Ini Tanggapan Pengacara
Pengacara Zuraida Hanum, Onan Purba angkat bicara terkait penetapan status tersangka kliennya, Zuraida terlibat dalam pembunuhan Hakim Jamaluddin
SERAMBINEWS.COM - Pengacara Zuraida Hanum, Onan Purba angkat bicara terkait penetapan status tersangka kliennya, Zuraida Hanum yang terlibat dalam pembunuhan Hakim Jamaluddin.
Onan menyebutkan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan surat penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus pembunuhan Hakim Jamaluddin, suami Zuraida Hanum.
"Sampai sekarang kalau namanya penetapan tersangka belum ada saya terima. Kami sudah di Polresta (Medan) sekarang ini, saya pulang dari Polda," tuturnya kepada Tribun, Rabu (8/1/2020) lewat sambungan selular.
• KPK Tangkap Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa mau berkomentar banyak terkait penetapan tersangka tersebut karena belum ada surat penetapan tersangka.
"Saya sebagai penasihat hukumnya kalau tidak ada fakta di tangan saya, saya tidak mau berkomentar tentang itu. Tapi mungkin bentar lagi sudah ada penetapan tersangka penahanannya baru."
"Itukan ada kewajiban hukum bagi kami, misalnya berita acara pemeriksaan.
Sampai sekarang belum kita tahu penetapan tersangkanya jadi berita acaranyapun belum dikasih sama kita kemudian apa rencananya ditahan, surat perintah penahanan pun belum ada sama kita," beber Onan.
• Iran Klaim Tewaskan 80 Orang Amerika, Setelah 22 Rudal Hantam Dua Markas AS di Irak
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penangkapan kepolisian terhadap kliennya tersebut terlalu berlebihan.
"Menurut saya tindakan polisi tentang penangkapan itu berlebihan, kok ditangkap orangnya disini, apa sih gunanya.
Bukannya karena dicari dia ke rumah atau bagaimana. Ini sedang dilakukan penyelidikan terus kok ditangkap, inikan menurut saya berlebihan," jelasnya.
"Penangkapan tadi malam disuruh ditandatangani penangkapan, tadi malam sudah ditandatangani si Hanum.
Itu yang saya bilang itu penangkapan itukan berlebihan orangnya disitu kenapa harus ditangkap,"
"Kalau memang tetapkan disuruh tahan kenapa rupanya tidak perlu ditangkap menurut saya. Saya tanya kenapa begitu itulah prosedurnya katanya," tambah Onan.
• Polres Pidie Jaya Bekuk Pelaku Pembalakan Liar, Ini Barang Bukti Diamankan
Ia menyebutkan langkah tim kuasa hukum selanjutnya dalam perkara ini setelah membaca isi dari BAP kliennya.
"Saya dalami dulu persoalannya apakah memang kriminal murni atau ada gimana itu baru bisa saya bisa menentukan sikap.
Setelah saya bicara berita acara pemeriksaan baru jadi hak kami sebenarnya itu yang masih saya tunggu-tunggu," ungkapnya.