Pembunuhan Sopir Travel

Hadi Nurfathon Bunuh Sopir Travel di Aceh Singkil Pakai Kapak dan Tali Rafia, Begini Kronologinya

Hadi Nurfathon (33) telah menyiapkan kapak yang disimpannya dalam tas dari tempat tinggalnya di Kreung Itam, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Hadi Nurfathon (33) penduduk Kreung Itam, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya dituntut hukuman mati atas kasus pembunuhan sopir travel dalam sidang di PN Negeri Singkil, Kamis (9/1/2020). 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Hadi Nurfathon (33) telah menyiapkan kapak yang disimpannya dalam tas dari tempat tinggalnya di Kreung Itam, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya.

Kapak itu dijadikan senjata membunuh Syafriansah (26) sopir travel asal Sianjo-anjo, Gunung Meriah, Aceh Singkil, pada 31 Mei lalu di areal perkebunan kelapa sawit milik perusahaan di kawasan Kampung Baru, Singkil Utara.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Syahroni Rambe dan Dedi Syahputra, secara bergantian dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Singkil, Kamis (9/1/2020).

Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Singkil, Hamzah Sulaiman didampingi hakim anggota Asrarudin dan Alfan.

Ayah Diduga Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil, Begini Kondisinya Sekarang

Menurut JPU terdakwa sudah merencanakan aksi dengan menyiapkan kapak sebagai senjata sejak berangkat dari Nagan Raya menuju Rimo, Gunung Meriah.

Sampai di Rimo, terdakwa menelpon istrinya minta dikirim uang Rp 200 ribu.

Setelah mengambil uang di ATM, lantas membeli kartu perdana yang akan digunakan menghubungi agen travel serta persiapan mengisi bahan bakar mobil curian.

Detik-detik Eksekusi Hakim Jamaluddin, Anak Korban Sempat Terbangun, Ditenangkan Zuraida Hanum

Sasaran pertama terdakwa Hadi Nurfathon, bukan Syafriansyah. Melainkan sopir rental lain bernama Zulfiandi Bin Paimin yang minta dijemputnya di halte Kampung Baru, Singkil Utara, pada malam hari.

Namun terdakwa urung melakukan niatnya sebab Zulfiandi datang berdua bersama Barus.

Hadi Nurfathon beralasan tujuannya bukan ke Medan sesuai pesanan pertama yang ia lakukan melainkan ke Meulaboh.

Sepulang calon mangsa pertama terdakwa lantas menghubungi rental mobil lain Syafriansyah.

Korban diminta datang sendiri dengan alasan bawa barang banyak.

Hujan Lebat Landa Abdya, Sungai Meluap, Ini Kecamatan yang Banjir Mulai 30 Cm Hingga 3 Meter

Ketika bertemu, terdakwa mengajak korban ke Eco V perkebunan kelapa sawit perusahaan dengan duduk di belakang sopir.

Setelah melewati pos penjagaan kebun perusahaan, Hadi meminta Syafriansyah berhenti dengan alasan mau kencing.

Saat berhenti itulah terdakwa mengayunkan kapak ke rahang kiri korban. Disusul ayunan kapak berikutnya ke arah leher sebanyak dua kali.

"Kapak di keluarkan dari tas, ditebaskan ke rahang kiri korban hingga tersender ke dinding mobil," kata JPU saat bacakan tuntuntuan.

Selesai itu terdakwa berusaha memindahkan korban ke bangku samping sopir.

BREAKING NEWS - Angin Kencang, Hujan & Banjir Landa Abdya, Atap Rumah dan Atap Sekolah Beterbangan

Namun saat memegang perut korban terasa masih ada tanda kehidupan.

Mengetahui itu, pelaku mencari benda hingga menemukan tali rapia.

Kemudian dijeratkan ke leher korban hingga meninggal.

Setelah itu, mobil dibawa ke arah Nagan Raya, dengan terlabih dahulu menukar nomor plat polisi yang telah dipersiapkannya.

Sampai di jembatan Silatong, Simpang Kanan, Hadi sempat hendak buang mayat korban.

Tapi urung karena di lokasi ada orang mancing.

JPU Tuntut Mati Terdakwa Jadi Lembaran Baru dalam Sejarah Penegakan Hukum di Aceh Singkil

Mayat korban baru dibuang di semak belukar kawasan Bulu Sema, Suro.

Sedangkan kapak yang dipakai mengeksekusi korban baru dibuang di daerah Aceh Selatan.

JPU menuntut hukaman mati Hadi Nurfathon, karena berdasarkan bukti di persidangan melakukan pembunuhan secara berencana.

Menurut JPU terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam pasal 340 KUHPidana dan pasal 362 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata Syahroni JPU dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

Terpisah Kejari Aceh Singkil, Amrizal Tahar melalui Kasi Pidum Lili Suparli mengatakan, selain terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Polisi Tangkap Seorang Warga Kuala Bireuen, Wajahnya Terlihat Melalui CCTV Rumah Tetangga

Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, merugikan orang lain, sadis dan tidak berprikemanusian.

Terdakwa Hadi Nurfathon, membunuh Syafriansyah penduduk Sianjo-anjo Gunung Meriah, pada 31 Mei lalu dengan menyaru jadi penumpang mobil.

Pada 1 Juni lalu, warga digegerkan penemuan mayat Syafriansyah sopir travel di semak belukar Desa Bulu Sema, Suro.

Belakangan terungkap penduduk Sianjo-anjo Gunung Meriah tersebut merupakan korban pembunuhan.

Kasus pembunuhan itu berhasil diungkap Polres Aceh Singkil yang menangkap Hadi Nurfathon.

Hingga proses hukumnya bergulir ke persidangan.(*)

Keluarga Hakim Jamaluddin di Nagan Terkejut, Otak Pembunuhan Ternyata Istrinya Zuraida Hanum

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved