Pembunuhan Sopir Travel

JPU Tuntut Mati Terdakwa Jadi Lembaran Baru dalam Sejarah Penegakan Hukum di Aceh Singkil

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, menuntut pidana mati Hadi Nurfathon (33) terdakwa pembunuh Syafriansyah sopir travel

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Hadi Nurfathon (33) penduduk Kreung Itam, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya dituntut hukukan mati atas kasus pembunuhan sopir travel dalam sidang di PN Negeri Singkil, Kamis (9/1/2020). 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Awal 2020 menjadi lembaran baru dalam sejarah penegakan hukum di Kabupaten Aceh Singkil.

Untuk pertama kalinya ada terdakawa dituntut hukuman mati.

Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, menuntut pidana mati Hadi Nurfathon (33) terdakwa pembunuh Syafriansyah sopir travel dalam sidang di Pengadilan Negeri Singkil, Kamis (9/1/2020).

Tuntutan dibacakan secara bergantian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Syahroni Rambe dan Dedi Syahputra.

VIDEO - Terkait Pengancaman Jurnalis, Lintas Organisasi Pers Gelar Aksi di Depan Polda Aceh

Sementara sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Singkil, Hamzah Sulaiman di dampingi hakim anggota Asrarudin dan Alfan.

JPU menuntut hukaman mati penduduk Kreung Itam, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, itu karena berdasarkan bukti di persidangan melakukan pembunuhan secara berencana.

Menurut JPU terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam pasal 340 KUHPidana dan pasal 362 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata Syahroni JPU dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

Mendengar Dituntut Mati, Begini Reaksi Terdakwa Pembunuh Sopir Travel di Aceh Singkil

Terpisah Kejari Aceh Singkil, Amrizal Tahar melalui Kasi Pidum Lili Suparli mengatakan, selain terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, merugikan orang lain, sadis dan tidak berperikemanusian.

Terdakwa Hadi Nurfathon, didakwa membunuh Syafriansyah penduduk Sianjo-anjo Gunung Meriah, pada 31 Mei lalu dengan menyaru jadi penumpang mobil.

Pembunuhan dilakukan di sekitar perkebunan sawit perusahaan di kawasan Desa Kampung Baru, Singkil Utara, menggunakan kapak yang telah dipersiapkannya.

Kemudian menjerat leher menggunakan tali rapia untuk memastiakan korban mati.

BREAKING NEWS - Angin Kencang, Hujan & Banjir Landa Abdya, Atap Rumah dan Atap Sekolah Beterbangan

Pembunuhan itu dilakukan dengan maksud merampas mobil yang dibawa korban.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved