Pembunuhan Sopir Travel

JPU Tuntut Mati Terdakwa Jadi Lembaran Baru dalam Sejarah Penegakan Hukum di Aceh Singkil

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, menuntut pidana mati Hadi Nurfathon (33) terdakwa pembunuh Syafriansyah sopir travel

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Hadi Nurfathon (33) penduduk Kreung Itam, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya dituntut hukukan mati atas kasus pembunuhan sopir travel dalam sidang di PN Negeri Singkil, Kamis (9/1/2020). 

Pada 1 Juni lalu, warga digegerkan penemuan mayat Syafriansyah sopir travel di semak belukar Desa Bulu Sema, Suro.

Belakangan terungkap penduduk Sianjo-anjo Gunung Meriah tersebut merupakan korban pembunuhan.

Kasus pembunuhan itu berhasil diungkap Polres Aceh Singkil yang menangkap Hadi Nurfathon.

Hingga proses hukumnya bergulir ke persidangan.(*)

VIDEO - Gol Genius dan Bersejarah Luka Modric untuk Real Madrid

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved