Selasa, 28 April 2026

Berita Aceh Barat

Tersangka Kasus Pengancaman Wartawan di Aceh Barat tak Ditahan  

Tersangka dianggap kooperatif atau tidak akan melarikan diri. Serta adanya jaminan dari pihak keluarga, bahwa saat dibutuhkan tersangka dapat hadir.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SA'DUL BAHRI
Waka Polres Aceh Barat, Kompol Zainuddin. 

Hal itu, terjadi lantaran tersangka dikenakan pasal 335 KUHP. Dengan ancaman satu tahun penjara. Tersangka dianggap kooperatif atau tidak akan melarikan diri. Serta  adanya jaminan dari pihak keluarga. Bahwa saat dibutuhkan tersangka dapat hadir.

Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Akrim, Direktur PT Tuah Akfi Utama yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman terhadap wartawan, Aidil Firmasnsyah dari salah satu media tidak dilakukan penahanan.

Hal itu, terjadi lantaran tersangka dikenakan pasal 335 KUHP.

Dengan ancaman satu tahun penjara.

Tersangka dianggap kooperatif atau tidak akan melarikan diri.

Serta  adanya jaminan dari pihak keluarga.

Bahwa saat dibutuhkan tersangka dapat hadir.

VIDEO - Daratul Kayla, Dara Pelantun Shalawat Merdu dari Peureulak Kini Lumpuh, Harus Segera Operasi

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda melalui Waka Polres, Kompol Zainuddin didamping Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Irsal kepada Serambinews.com, Kamis (9/1/2020) mengatakan, bahwa proses hukum terhadap tersangka pengancam wartawan akan terus berlanjut.

Namun, tersangka tidak dilakukan penahanan.

Lantaran ancaman kurungan penjaranya di bawah 4 tahun.

Sementara pemberkasan dalam kasus tersebut, akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat pekan depan.

Untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan sebagaimana mestinya, dan dalam waktu dekat ini kita akan limpahkan berkas perkara itu ke pihak Kejaksaan,” jelas Zainuddin.

Sebelumnya, tersangka diamankan ke Mapolres Aceh Barat pada Minggu (5/1/2020).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved