Berita Aceh Barat
Tersangka Kasus Pengancaman Wartawan di Aceh Barat tak Ditahan
Tersangka dianggap kooperatif atau tidak akan melarikan diri. Serta adanya jaminan dari pihak keluarga, bahwa saat dibutuhkan tersangka dapat hadir.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
Hal itu, terjadi lantaran tersangka dikenakan pasal 335 KUHP. Dengan ancaman satu tahun penjara. Tersangka dianggap kooperatif atau tidak akan melarikan diri. Serta adanya jaminan dari pihak keluarga. Bahwa saat dibutuhkan tersangka dapat hadir.
Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Akrim, Direktur PT Tuah Akfi Utama yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman terhadap wartawan, Aidil Firmasnsyah dari salah satu media tidak dilakukan penahanan.
Hal itu, terjadi lantaran tersangka dikenakan pasal 335 KUHP.
Dengan ancaman satu tahun penjara.
Tersangka dianggap kooperatif atau tidak akan melarikan diri.
Serta adanya jaminan dari pihak keluarga.
Bahwa saat dibutuhkan tersangka dapat hadir.
• VIDEO - Daratul Kayla, Dara Pelantun Shalawat Merdu dari Peureulak Kini Lumpuh, Harus Segera Operasi
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda melalui Waka Polres, Kompol Zainuddin didamping Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Irsal kepada Serambinews.com, Kamis (9/1/2020) mengatakan, bahwa proses hukum terhadap tersangka pengancam wartawan akan terus berlanjut.
Namun, tersangka tidak dilakukan penahanan.
Lantaran ancaman kurungan penjaranya di bawah 4 tahun.
Sementara pemberkasan dalam kasus tersebut, akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat pekan depan.
Untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan sebagaimana mestinya, dan dalam waktu dekat ini kita akan limpahkan berkas perkara itu ke pihak Kejaksaan,” jelas Zainuddin.
Sebelumnya, tersangka diamankan ke Mapolres Aceh Barat pada Minggu (5/1/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/wakapolres-aceh-barat.jpg)