Breaking News
Selasa, 28 April 2026

Berita Aceh Barat

Tersangka Kasus Pengancaman Wartawan di Aceh Barat tak Ditahan  

Tersangka dianggap kooperatif atau tidak akan melarikan diri. Serta adanya jaminan dari pihak keluarga, bahwa saat dibutuhkan tersangka dapat hadir.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SA'DUL BAHRI
Waka Polres Aceh Barat, Kompol Zainuddin. 

Setelah satu jam korban melaporkan kasus tersebut ke Polres setempat di Meulaboh.

Namun pada Kamis (9/1/2020), tersangka kini tidak lagi berada di Polres dan telah dibolehkan pulang.

Rekam Anggota Polwan Sedang Mandi, Bripka RA Disanksi Diarak Keliling Polda

Tersangka dalam pengawasan pihak kepolisian.

“Tersangka wajib lapor seminggu 3 kali, dan saat dibutuhkan Akrim wajib hadir nantinya,” jelasnya.

Dalam kasus itu, polisi telah memeriksa sejumlah saksi.

Serta mengamankan satu barang bukti pistol korek api gas, yang mirip pistol revolve.

Diduga, sebelumnya korek api tersebut sebagai senjata api yang dipakai untuk mengancam wartawan. (*)

Akrim Bantah Ancam Tembak Aidil, Bukan Senpi Hanya Korek Api

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved