Wahyu Setiawan Diduga Minta Rp 900 Juta Urus PAW Caleg PDI-P, Sudah Cair Rp 600 Juta

Wahyu Setiawan diduga telah menerima suap senilai Rp 600 juta, dari permintaan Rp 900 juta, untuk memuluskan jalan caleg PDI-P

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/Fitria Chusna Farisa
Komisioner KPU Wahyu Setiawan 

Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful.

Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap.

Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.

Pada operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (8/1/2020) di Jakarta, Depok, dan Banyumas, KPK menangkap delapan orang.

Dari pengembangan penangkapan itu lah, KPK lantas menetapkan para tersangka.

"Sebagai penerima WSE (Wahyu Setiawan) dan ATF (Agustiani), sebagai pemberi HAR (Harun Masiku) dan SAE (Saeful)," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).

Dugaan suap, kata Lili, terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Harun Masiku tak termasuk pada delapan orang yang ditangkap, dan diharapkan segera menyerahkan diri.

"KPK meminta tersangka HAR segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap koperatif," kata Lili.

Harun Masiku diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antar waktu.

"Sebagai pihak pemberi HAR (Harun Masiku) dan Sae (Saeful), pihak swasta," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).

Menurut Lili Pintauli, kasus ini bermula saat DPP PDI-Perjuangan mengajukan Harun sebagai penganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI, yang meninggal pada Maret 2019.

Namun, pada 31 Agustus 2019 KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.

Wahyu Setiawan kemudian menyanggupi untuk membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

"WSE (Wahyu) menyanggupi membantu dengan membalas: 'Siap mainkan!'," ujar Lili.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved