Walhi Minta Moratorium Tambang dan Perkebunan Sawit Dilanjutkan
Pemerintah Aceh diminta untuk melanjutkan dua moratorium pada tahun ini yaitu tambang dan perkebunan kelapa sawit
BANDA ACEH - Pemerintah Aceh diminta untuk melanjutkan dua moratorium pada tahun ini yaitu tambang dan perkebunan kelapa sawit. Hal tersebut karena selama dua tahun terakhir, itu sudah ditetapkan pada pemerintah sebelumnya, namun pada 2018, kedua moratorium itu tidak dilanjutkan.
"Ada beberapa kebijakan Pemerintah Aceh yang kita anggap bertentangan dengan semangat menjaga lingkungan seperti ada moratorium tambang dan moratorium perkebunan kelapa sawit, yang dua tahun terakhir ini kita dorong sama-sama. Itu sudah ditetapkan pada pemerintahan sebelumnya, tetapi pada 2018, dua moratorium itu tidak dilanjutkan," kata Kepala Divisi Advokasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, M Nasir kepada wartawan di sela-sela kegiatan Forestival Aceh di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Rabu (8/1/2020).
Kegiatan yang bertajuk ‘Perbaikan Tata Kelola untuk Mewujudkan Pemanfaatan Hutan Aceh Adil, Sejahtera dan Berkelanjutan’ itu dilaksanakan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bersama beberapa CSO lain di Aceh yang didukung oleh The Asia Foundation (TAF) melalui4 Program SETAPAK 2.
Nasir melanjutkan, pihaknya merekomendasi ke Pemerintah Aceh agar pada tahun ini, dua moratorium itu dilanjutkan. Berdasarkan temuan di lapangan, beber dia, masih ada kegiatan ilegal di dalam kawasan hutan, seperti illegal logging dan beberapa rencana investasi proyek energi yang juga berbasis di kawasan hutan.
"Itu kita anggap masih terjadi persoalan sampai saat ini. Dalam sektor penegakan hukum, kita melihat di dalam penegakan hukum sektor hutan juga masih dalam kategori rendah. Misalnya di Pidie dan Nagan Raya, penangkapan penambangan emas ilegal hanya dihukum enam bulan penjara, sedangkan dampak yang ditimbulkan lebih besar," urai dia.
Kemudian ada beberapa kebijakan lain yang disoroti pihaknya, yaitu terkait revisi Qanun Tata Ruang yang sudah didorong sejak 2014, namun hingga tahun ini baru terbentuk SK Tim Revisi. "Ironisnya, kinerja tim revisi yang dibentuk hingga 2020, belum kita lihat hasilnya. Seharusnya, Qanun Tata Ruang menjadi dasar dari segala persoalan ruang yang ada di Aceh," tandasnya.
Sementara itu, Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah yang menjadi keynote speaker dalam acara itu menyampaikan, bahwa pihaknya sangat komit terhadap isu-isu lingkungan dan menjadi salah satu dari 15 program unggulan. Terkait tambang ilegal, penambangan liar, dan pencurian ikan, tegas Nova, semua sudah ada format hukumnya karena itu ilegal dan melanggar hukum.
Pada kesempatan itu, ia mengungkapkan, ada beberapa rekomendasi yang belum diterimanya, seperti revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA) yang belum sampai ke meja kerjanya. Dalam hal ini, Nova berjanji untuk mempercepatnya. Terkait dengan pencabutan moratorium, ia memastikan, akan meninjau ulang. "Saya akan tinjau ulang, akan bicara dengan masyarakat sipil. Kalau pencabutan itu ternyata memang kurang tepat sebagai kebijakan pemerintah, maka kita moratorium lagi. Yang pasti semua rekomendasi ke kami itu masukan yang sama pentingnya mendukung pemerintah," demikian Nova Iriansyah.(una)