14 Napi Bebas Bersyarat    

Sebanyak 14 narapidana (napi) yang menjalani hukuman di Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara

Editor: bakri
DOK RUTAN CABANG LHOKSUKON
Napi di Rutan Lhoksukon, Aceh Utara yang bebas setelah mendapat cuti bersyarat dibawa ke Balai Pemasyarakatan Kelas IIA untuk mendapat pembinaan, Rabu (8/1/2020). 

LHOKSUKON – Sebanyak 14 narapidana (napi) yang menjalani hukuman di Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (8/1/2020) bebas serentak setelah mendapatkan cuti bersyarat dan bebas bersyarat. Namun, mereka harus mendapat pembinaan di Balai Pemasyarakat Kelas IIA Lhokseumawe.

Pemberian cuti bersyarat kepada 13 napi di Rutan Lhoksukon adalah yang kedualinya. Sebelumnya, jumlah napi yang bebas serentak setelah mendapat cuti bersyarat, dan bebas bersyarat mencapai 31 orang.

“Dari 14 napi yang bebas tersebut, 13 di antaranya bebas setelah mendapatkan cuti bersyarat. Sedangkan satu orang bebas bersyarat,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan Lhoksukon, Aceh Utara, Ramli SH kepada Serambi, Kamis (9/1/2020). Mereka adalah napi yang tersandung tindak pidana umum.

Disebutkan, 13 napi tersebut bisa mendapatkan cuti bersyarat karena sudah menjalani hukuman 2/3 dari total hukuman, dan berkelakukan baik selama menjalani hukuman. Karena, cuti bersyarat tersebut hanya diberikan kepada napi yang hukumannya di bawah 18 bulan. “Jadi, selama ini, saya minta kepada petugas untuk mendata napi, sehingga mereka bisa mendapatkan haknya,” ujar Ramli.

Namun, setelah bebas di Rutan Lhoksukon, mereka harus mendapat pembinaan lanjutan di Bapas Kelas IIA Lhokseumawe, sehingga mereka nantinya tidak mengulangi perbuatannya. “Pembinaan bisa saja dengan wajib lapor dua sekali dalam sepekan atau satu kali, tapi mereka sudah bebas,” tegasnya.

Sebelum mereka bebas, kata Ramli, pihaknya terlebih dahulu mengingatkan agar mereka yang sudah kembali keluarga tidak terlibat lagi dengan perbuatan yang melanggar dengan aturan negara. “Jangan sampai setelah keluar, nanti kembali ke sini lagi. Jadi, hukuman yang sudah dijalani haruslah menjadi pelajaran penting,” pungkas Ramli.(jaf)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved