Kapolsek Payung Iptu Samson Ditangkap Usai Jual Sabu dan Dicopot, Kapolda Sumut: Kita Pecat Dia

Iptu Samson Sembiring (SS) yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Payung jajaran Polres Tanah Karo, dinonaktifkan dari jabatannya.

Editor: Faisal Zamzami
IST
Ilustrasi Polisi 

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Iptu Samson Sembiring (SS) yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Payung jajaran Polres Tanah Karo, dinonaktifkan dari jabatannya.

Pasalnya, Iptu SS diduga edarkan narkoba setelah polisi melakukan pengembangan kasus edaran narkotika.

Kapolres Tanahkaro, AKBP Benny R Hutajulu mengatakan, membenarkan oknum Kapolsek di jajarannya diamankan karena dugaan edarkan narkoba.

"Benar, oknum tersebut hasil pengembangan terhadap tersangka yang sudah diamankan sebelumnya berinisial DK.

Proses hukum yang bersangkutan untuk obyektifitas dan juga terkait pelanggaran yang dilakukan sudah kami koordinasikan dengan pihak Dit Narkoba Polda dan Propam Polda," ungkapnya saat dikonfirmasi Tribun Medan melalui WhatsApp, Jumat (10/1/2020).

Terkait jabatan tersebut, lanjut Kapolres, menjelaskan bahwa sudah digantikan.

"Sudah dihentikan dari jabatan Kapolsek dan sudah diganti atau dimutasikan untuk efisien penanganan," jelasnya.

Kapolres Tanahkaro AKBP Benny R Hutajulu juga menegaskan bahwa pihaknya sesuai amanat dari pimpinan dalam hal ini Kapolda Sumut melakukan penegakan hukum tanpa tebang pilih.

"Kalau keseriusan sudah tampak dengan penegakaan hukum, yang kami lakukan tanpa tebang pilih, termasuk oknum polisi yang seharusnya jadi panutan masyarakat.

Kami komitmen untuk hal tersebut termasuk tindakan tegas terukur bagi para pelaku," ujarnya.

Iptu SS dikabarkan diamankan petugas usai melakukan pengembangan narkoba dari tersangka yang sebelumnya sudah diamankan.

Adapun identitas tersangka sebelumnya yang berhasil dihimpun yakni, DK, GB dan JT.

Ketiga pelaki diamankan di sebuah warung di seputaran jembatan kambing Kecamatan Payung, pada Sabtu 38 Desember 2019 lalu.

Iptu SS, dikabarkan diamankan sesaat diamankan tersangka dihari yang sama.

Diamankan seorang oknum perwira polisi juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja.

"Ya benar. Saat ini masih diproses di propam Sumut," ujarnya dengan singkat, Jumat (10/1/2020).

Saat ditanya terkait proses yang dijalani oknum polisi berinisial Iptu SS tersebut, Kombes Tatan menuturkan ini merupakan bentuk keseriusan Kapolda Sumut Irjen pol Martuani Sormin Siregar dalam memberantas peredaran narkotika.

"Kapolda komitmen melakukan pemberantasan narkoba, dan apabila anggota Polda masih menggunakan bahkan mengedarkan, maka akan di tindak dan diproses hukum," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Iptu Samson Susaei Sembiring (SS) Kapolsek Payung diamankan oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) karena diduga terlibat di dalam peredaran narkoba.

Terkait penangkapan ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan SH, Jumat (10/1/2020).

Terungkapnya jaringan Samson ini berawal dari penangkapan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba.

Ia menyebut ketiganya ditangkap pada Sabtu (28/12/2019) lalu, di kawasan Kecamatan Payung.

Ras Maju mengatakan, 3 pelaku yang ditangkap ini yaitu Dedi Ketaren, Gemuruh Bangun dan Jonatan Tarigan.

Mereka diamankan dari sebuah warung, yang berada di sekitar jembatan kambing.

Kemudian, pada saat pengembangan ternyata salah satu dari ketiga pelaku ini sempat menyebutkan mendapatkan barang haram tersebut, dari seorang oknum pejabat kepolisian.

"Benar memang dari penangkapan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba, ada melibatkan salah satu oknum pejabat kepolisian," ujar Ras Maju, saat ditemui di kawasan Berastagi, Jumat (10/1/2020).

Seperti yang diketahui, Samson baru menjabat sebagai Kapolsek Payung selama tiga bulan terakhir.

Namun setelah kasus itu mencuat, Samson kemudian langsung dicopot sebagai Kapolsek Payung.

Ras Maju mengatakan, atas pengungkapan tersebut pihaknya lantas melimpahkan kasus ini ke Polda Sumut.

Hal tersebut dilakukan, untuk menjaga integritas dari Polres Tanah Karo sendiri.

"Atas perintah pimpinan, berkas yang kita tangani langsung kita limpahkan ke Polda Sumut, dan sekarang ditangani oleh Direktorat Narkoba Polda Sumut," ungkapnya.

Dirinya menyebutkan, pada saat awal mula penangkapan dari tangan tiga pelaku didapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 3,1 gram.

Kemudian, dua buah alat hisap sabu atau bong, timbangan elektrik, serta uang tunai.

Kemudian, setelah berkas dan ketiga pelaku dilimpahkan ke Polda, pihaknya juga meminta oknum yang bersangkutan itu untuk hadir ke Polda untuk kepentingan pemeriksaan.

"Jadi pada saat berkas awal kita limpahkan, oknum yang bersangkutan juga kita undang untuk dimintai keterangan di Polda. Tapi untuk kepastiannya, sekarang sudah ditangani oleh Direktorat Narkoba Polda Sumut," ucapnya.

Mantan Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai ini mengatakan, sesuai dengan amanat dari Kapolres Tanah Karo, jika seluruh jenis pelanggaran narkoba harus langsung ditindak.

Bahkan, jika pelanggaran ini melibatkan oknum pejabat kepolisian juga Benny meminta kepada Ras Maju agar tidak segan-segan untuk mengambil tindakan.

Kapolda Sumut: Kita Pecat Dia

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menegaskan tidak ada toleransi kepada personel ataupun masyarakat yang terlibat dalam narkoba.

"Kalau ada alat bukti sama personel yang terlibat narkoba, saya pastikan kita pecat dia dan kita lakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH),"katanya, Rabu (8/1/2020).

Ia mengaku sejak dirinya menjabat sebagai Kapolda Sumut tidak ada toleransi untuk narkotika baik terhadap masyarakat maupun anggota Polri sendiri.

Begitu juga dengan personel yang merekam Polwan saat mandi, hukuman dan sanksi akan diberikan kepada yang bersangkutan.

"Sanksi ini mempermalukan orang di depan umum dan itu sangat berat.

Menurut saya, pengalaman saya, anggota itu akan kapok dengan sanksi tersebut," tegasnya seraya menyatakan ia yakin dengan keputusan dan akan mempertanggungjawabkannya.

Sanksi ini, akunya, memiliki efek deteren (gentar) yang hebat untuk anggota yang berani dan membuat mereka berpikir dua kali melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.

"Atasan dan pimpinan punya cara-cara khusus untuk melakukan itu," kata Kapolda saat ditanya apakah ada kegiatan rutin pemeriksaan pasukan terkait masalah ini.

Ia mengaku, sanksi juga akan berlaku kepada Kasatker seperti Kasat dan Kapolres jajaran Polda Sumut.

Sudah Diingatkan Arya Sinulingga

Ternyata sebelum ditangkap polisi atas dugaan keterlibatan Kapolsek Payung dalam peredaran narkoba di Tanah Karo, Juru Bicara Kementerian BUMN, Arya Sinuligga pernah menegur yang bersankutan.

Teguran tersebut pun dituliskan oleh Arya Sinulingga di akun Facebooknya pada 4 Januari 2020 yang lalu, dimana saat dia berkunjung ke Tanah Karo.

Teguran tersebut disampaikan oleh Arya Sinulingga dengan menyematkan foto tentang judi dadu yang begitu besar di daerah wilayah hukum Polsek Payung.

"Kapolsek Payung Iptu Samson Susaei Sembiring. Tadi malam bgt besarnya lokasi judi dadu pada saat kerja tahun di Batukarang, tapi anda tdk bertindak apapun," tulis Arya Sinulingga.

Arya Sinulingga pun mengutarakan akan melaporkan Kapolsek Payung ke Kapolda Sumut atas pembiaran tersebut. "Saya akan laporkan anda ke Kapolda Sumut," lanjutnya.

Tak hanya Kapolsek Payung, Kapolres Tanah Karo juga diingatkan oleh Arya Sinulingga.

"Kapolres Karo, kalau anda tdk bertindak apapun kepada Kapolsek Payung, saya juga akan melaporkan anda mendiamkan saja ketidakpatuhan Kapolsek Payung atas perintah Kapolda Sumut," ujarnya. (*)

Target PAD Aceh Tenggara Tahun 2019 tak Tercapai, Ini Jumlah Realisasinya

Angkut Sampah, Pemkab Aceh Jaya Salurkan 5 Truk dan 5 Becak Motor

Warga Sembilan Gampong di Idi Timur Minta Perbaikan Irigasi dan Bangun Sumur Bor

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kapolsek Iptu Samson Sembiring yang Ditangkap Jual Sabu Sudah Dicopot dari Jabatannya dan Sebelum Ditangkap Karena Terlibat Narkoba, Kapolsek Payung Sudah Diingatkan Arya Sinulingga

Penulis: Muhammad Fadli Taradifa

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved