Pembunuh Sopir Dituntut Hukuman Mati, Didakwa Melanggar Dua Pasal Sekaligus

Hadi merupakan terdakwa pembunuhan Syafriansyah, sopir travel yang jasadnya ditemukan dalam perkebunan perusahaan kelapa sawit

Editor: bakri

SINGKIL - Hadi Nurfathon (33), warga Krueng Itam, Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya dituntut hukukan mati. Hadi merupakan terdakwa pembunuhan Syafriansyah, sopir travel yang jasadnya ditemukan dalam perkebunan perusahaan kelapa sawit di Kampung Baru, Singkil Utara, Aceh Singkil, 1 Juni 2019 lalu.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Singkil, Kamis (9/1/2020) sore. Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh dua JPU, Syahroni Rambe dan Dedi Syahputra. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Singkil, Hamzah Sulaiman didampingi hakim anggota Asrarudin dan Alfan.

Jaksa menuntut hukuman mati lantaran terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana sekaligus, yakni pembunuhan berencana dan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 362 KUHPidana. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata JPU Syahroni.

Menurut JPU, terdakwa Hadi Nurfathon berdasarkan fakta persidangan  terbukti membunuh Syafriansyah, warga Sianjo-anjo, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil pada 31 Mei 2019 lalu, dengan perencanaan matang. Pembunuhan itu dilakukan dengan maksud merampas mobil yang dibawa korban. Modusnya, beber JPU, Hadi menyaru menjadi penumpang mobil travel yang disupiri korban.

Pembunuhan dilakukan di sekitar perkebunan sawit kawasan Desa Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara dengan menggunakan kapak yang telah dipersiapkannya. Selain dikampak, pelaku juga menjeret leher korban menggunakan tali rapia untuk memastikan Syafriansyah benar-benar mati.

Sesaat sebelum sidang ditutup untuk dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa, Ketua Majelis Hakim PN Singkil, Hamzah Sulaiman menasehati terdakwa Hadi Nurfathon agar bersikap tenang serta beribadah dengan baik ketika kembali ke Rutan Cabang Singkil, tempatnya ditahan selama menjalani persidangan. "Terdakwa beribadahlah dengan baik," imbau Hamzah Sulaiman.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat warga digegerkan dengan penemuan mayat Syafriansyah (26), sopir mobil travel dalam semak belukar di Desa Bulu Sema, Suro, Aceh Singkil pada 1 Juni 2019 lalu. Belakangan terungkap bahwa penduduk Sianjo-anjo, Kecamatan Gunung Meriah tersebut merupakan korban pembunuhan. Kasus pembunuhan itu berhasil diungkap Polres Aceh Singkil dengan menangkap pelaku Hadi Nurfathon, hingga proses hukumnya bergulir ke persidangan.

Sementara itu, terdakwa kasus pembunuhan sopir travel, Syafriansyah, Hadi Nurfathon (33) hadir ke Pengadilan Negeri (PN) Singkil dengan mengenakan rompi orange nomor delapan dan tangan diborgol, Kamis (9/1/2020). Penduduk Kreung Itam, Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya ini digelanndang personel Kejari Aceh Singkil dengan pengawalan ketat polisi bersenjata laras panjang berjalan menuju ruang sidang utama PN Singkil.

Sejurus kemudian, terdakwa dipersilakan duduk di kursi pesakitan oleh Ketua Majelis

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved