Politisi PDIP Jadi Tersangka, Hasto Mengaku Ada Tanda Tangannya di Surat PDI-P untuk KPU
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membenarkan bahwa dirinya menandatangani surat dari DPP PDI Perjuangan untuk Komisi Pemilihan Umu
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membenarkan bahwa dirinya menandatangani surat dari DPP PDI Perjuangan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Surat tersebut berkaitan dengan proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
"Ya kalau tanda tangannya betul," kata Hasto dalam acara Rakernas dan HUT PDI-P ke-47 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2020).
Hasto tak mengonfirmasi secara detail surat mana saja yang ia tandatangani.
Pasalnya, menurut keterangan KPU sebelumnya, ada tiga buah surat yang seluruhnya ditandatangani oleh Hasto.
Ketiga surat itu semuanya berkaitan dengan PAW anggota DPR masa jabatan 2019-2024.
Hasto hanya menyebut bahwa tanda tangan itu ia berikan demi legalitas surat.
"Karena itu dilakukan secara legal," ujarnya.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto juga mengatakan, partainya tak bertanggungjawab jika ada pihak yang melakukan negosiasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan anggota DPR 2019-2024 dalam proses pergantian antar waktu (PAW).
Pernyataan ini menyinggung kasus suap PDI-P Harun Masiku yang juga melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Jadi persoalan PAW ada pihak-pihak yang melakukan negoisasi, itu di luar tanggung jawab PDI Perjuangan," kata Hasto dalam acara Rakernas dan HUT PDI-P ke-47 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2020).
Hasto mengatakan, persoalan PAW ini sebenarnya sederhana.
Bahwa undang-undang telah menyatakan, partai politik berwenang dalam mengatur proses PAW.
Tidak ada satupun pihak yang bisa menegosiasi aturan tersebut, baik partai politik maupun KPU.
"Dengan demikian, ketika ada pihak-pihak yang mencoba melakukan komersialisasi atas legalitas PAW yang dilakukan berdasarkan putusan hasil dari uji materi ke MA dan juga fatwa MA, maka pihak yang melakukan komersialisasi menggunakan penyalahgunaan kekuasaan itu ya seharusnya menjadi fokus mengapa itu terjadi," ujar Hasto.
Hasto menambahkan, partainya mendukung penuh proses hukum yang berjalan terhadap Harun Masiku.
Termasuk mendorong permintaan dari KPK supaya Harun Masiku segera menyerahkan diri ke lembaga antirasuah itu.
"Dorongan KPK kami dukung. Karena itu bagian dari kewenangan KPK," kata Hasto.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan adanya tiga surat yang dikirimkan oleh PDI Perjuangan terkait permohonan permintaan Harun Masiku sebagai pengganti antarwaktu (PAW) untuk Nazarudin Kiemas.
"Jadi KPU menerima surat dari DPP PDI Perjuangan sebanyak tiga kali. Surat pertama, terkait putusan atau permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA), (surat ini) tertanggal 26 Agustus 2019," ujar Arief saat jumpa pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Putusan MA tersebut, kata Arief, berdasarkan pengajuan uji materi yang diajukan pihak PDI Perjuangan pada 24 Juni 2019. Putusan atas uji materi ini dikeluarkan pada 18 Juli 2019.
"Jadi prosesnya (uji materi) tidak sampai satu bulan ya," lanjut Arief.
Menurut Arief, atas surat pertama ini, KPU sudah menjawab dengan menyatakan tidak dapat menjalankan putusan MA itu.
"Jadi, ada pengajuan keberatan. Sudah dibahas dan sudah diterima. Termasuk pada saat pembahasan itu kita sampaikan penjelasan yang sudah kita sampaikan lewat surat (dua surat jawaban KPU)," kata Arief.
"Surat itu kita bacakan lagi lewat momentum itu. Jadi penjelasan kita (atas permohonan PDI Perjuangan) sudah dua kali lewat surat, dan satu kali pada saat rekapitulasi nasional," tambah Arief.
Untuk diketahui, KPK menetapkan politisi PDI Perjuangan Harun Masiku sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, mengatakan Harun Masiku diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar bisa membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Menurut Lili Pintauli, kasus ini bermula saat DPP PDI-Perjuangan mengajukan Harun menjadi pengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI.
Nazarudin diketahui meninggal pada Maret 2019.
Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan politisi PDI Perjuangan Harun Masiku sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Harun Masiku diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
"Sebagai pihak pemberi HAR (Harun Masiku) dan Sae (Saeful), pihak swasta," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).
Menurut Lili Pintauli, kasus ini bermula saat DPP PDI-Perjuangan mengajukan Harun menjadi pengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI, yang meninggal pada Maret 2019.
Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.
Wahyu Setiawan kemudian menyanggupi untuk membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
"WSE (Wahyu) menyanggupi membantu dengan membalas, 'Siap mainkan!'," ujar Lili.
Menurut Lili, Wahyu Setiawan bersedia membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR melalui PAW dengan meminta dana operasional Rp 900 juta.
• Selain Soleimani, Ternyata Amerika juga Targetkan Komandan Tingkat Tinggi Ini: Sudah Dalam Daftar
• Penggunaan Senapan Angin tak Terkendali, Bupati Bener Meriah akan Atur dengan Qanun
• Hengkang dari Istana, Dulu Kelahiran Pangeran Harry Tidak Disukai Pangeran Charles, Ini Alasannya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasto Benarkan Tanda Tangannya di Surat PDI-P untuk KPU"
Penulis : Fitria Chusna Farisa