Berita Lhokseumawe
Ini Surat Wali Kota Lhokseumawe Terkait Pramusaji Wanita tak Boleh Kerja di Atas Pukul 21.00 WIB
Surat imbauan ini terkait penertiban konsumen pengunjung pada tempat usaha kuliner, kafe, dan perhotelan.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
Kemudian menyediakan tempat shalat dan perangkatnya di lingkungan usaha masing-masing.
Membatasi jam kerja pramusaji wanita yakni tidak melebihi pukul 21.00 WIB.
Menggunakan pakaian/ busana Islami (rapi, sopan, dan indah) bagi pramusaji pria dan wanita. Terakhir, memasang lampu yang terang, tidak remang-remang di tempat konsumen.
Dalam surat tersebut juga tertulis, bila tidak mengindahkan sejumlah imbauan tersebut, maka Pemerintah Kota Lhokseumawe akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe, Dr Ir Tgk H Anwar ST MT MAG IPU AER, menyebutkan, menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya telah menyebarkan surat imbauan tersebut ke sejumlah tempat.
Seperti ke kafe, hotel dan sejumlah tempat usaha kuliner. (*)