PNA Kubu Tiyong Minta Kemenkumham Terbitkan SK Meskipun Irwandi Ajukan Kasasi
Ketua Umum DPP PNA hasil Kongres Luar Biasa (KLB), Samsul Bahri alias Tiyong meminta Kemenkumham) Aceh agar segera menerbitkan SK kepengurusan partai
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Umum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB), Samsul Bahri alias Tiyong meminta Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh agar segera menerbitkan SK kepengurusan partainya.
Hal tersebut disampaikan Tiyong melalui kuasa hukumnya, Muhammad Reza SH kepada Serambinews.com, Senin (13/1/2020) setelah keluarnya putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh yang menolak gugatan Irwandi Yusuf terkait perkara dualisme kepengurusan PNA.
Muhammad Reza menyampaikan, pihaknya akan segera melaporkan ke Kemenkumham Aceh untuk memberitahukan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh meskipun Irwandi sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Dalam artian, sekalipun mereka (Irwandi Yusuf) tetap melanjutkan upaya hukum kasasi, apapun putusan Mahkamah Agung nantinya pasti akan ditaati,” kata Muhammad Reza.
• Israel Alirkan Banjir ke Tanah Pertanian Gaza, Timbulkan Kerusakan Hingga Rp 6 Miliar Lebih
Ia menyatakan, pelaksanaan KLB pada 14 September 2019 lalu sudah sah karena dihadiri oleh 20 Dewan Pimpinan Wilayah (60 peserta), 225 Dewan Pimpinan Kecamatan (681 peserta) dan petinggi partai.
“Hasil pelaksanaan KLB tersebut seluruhnya diterima atau disetujui oleh seluruh peserta yang hadir,” ujarnya.
Jika mengacu pada ketentuan Pasal 24 dan 25 UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, menurut Muhammad Reza, seharusnya Kanwilkumham Aceh menerbitkan SK pengurus DPP PNA hasil KLB.
• Gugatan Irwandi Terkait Kepengurusan PNA Ditolak, Darwati Sebut Akan Ajukan Kasasi
Sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Aceh, Sasmita SH MH yang ditanya Serambinews.com menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa mengeluarkan SK kepengurusan baru jika belum ada putusan inkrah atas gugatan Irwandi dari pengadilan.
“Kita masih tunggu putusan inkrahnya. Karena sampai saat ini para pihak yang dimenangkan PN Banda juga belum ada yang melapor ke Kanwil,” jelas Sasmita.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres 2017, Irwandi Yusuf resmi mendaftar kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan dualisme kepengurusan PNA.
Gugatan kasasi tersebut didaftarkan oleh salah satu kuasa hukumnya, Andi Lesmana SH MH melalui Panitera Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (13/1/2020).
• Gadis Aceh yang Hilang di Malaysia Sempat Telepon Orang Tua Sambil Menangis, Bekerja Tanpa Gaji
Langkah itu diambil Irwandi setelah gugatannya terhadap Samsul Bahri alias Tiyong, Miswar Fuady, dan Irwansyah terkait dualisme kepengurusan partai tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Selasa (7/1/2020)
Ketua Tim Kuasa Hukum Irwandi, Haspan Yusuf Ritonga SH kepada Serambinews.com, Senin (13/1/2020) menegaku pihaknya baru mendaftarkan akta kasasi.
Sedangkan memori kasasi yang memuat dalil-dalil hukum dan bukti-bukti Penggugat mengajukan gugatan akan disampaikan setelah 14 hari ke depan sejak hari ini.
“Alasan-alasan gugatan nanti akan kita uraikan dalam memori kasasi,” ujarnya.(*)
• Jangan Ada Lagi WC Terbang, Pesan Camat Peusangan Saat Melantik Keuchik
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kongres-luar-biasa-pna-2019.jpg)