Kamis, 4 Juni 2026

Berita Lhokseumawe

Ini Pendapat dan Sikap Pemilik Kafe di Lhokseumawe, Terkait Aturan Pramusaji Wanita

"Tapi sejak kita terima surat imbauan tersebut, langsung kita batasi jam kerja bagi dua pramusaji wanita yang shift malam. Mereka bekerja hanya...

Tayang:
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Pengelola Kafe D"Royal Lhokseumawe, Nauval. 

"Tapi sejak kita terima surat imbauan tersebut, langsung kita batasi jam kerja bagi dua pramusaji wanita yang shift malam. Mereka bekerja hanya sampai pukul sembilan malam (21.00 WIB), sesuai isi imbauan tersebut," ujar Nauval.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya beberapa hari lalu telah mengeluarkan surat imbauan.

Terkait penertiban konsumen pengunjung pada tempat usaha kuliner, kafe, dan perhotelan.

Dimana salah satu isi imbauan bernomor 451.48/26 dan tertanggal 6 Januari 2020 tersebut, membatasi kerja pramusaji pada malam hari.

Yakni sampai pukul 21.00 WIB.

Nauval, pengelola kafe D"Royal Lhokseumawe, Selasa (14/1/2020) mengakui, kalau dirinya sudah menerima imbauan Walikota Lhokseumawe. 

Sehingga dipastikan olehnya, sudah menjalankan semua isi imbauan tersebut.

Pantau Kelayakan, Dinsos Aceh dan Aceh Timur Tempel Stiker di Rumah Penerima PKH

Khusus masalah pramusaji wanita, diuraikan Nauval, selama ini ada 20 pramusaji yang bekerja di kafenya.

Empat di antaranya adalah wanita.

Mereka dibagi dalam dua shift (pembagian jam kerja).

Shift pertama, dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Shift kedua, dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

"Dari 10 pramusaji setiap shift, dua di antaranya adalah wanita," ujar Nauval.

Sehingga sebelum ada imbauan tersebut, dua pramusaji wanita yang shift malam akan bekerja sampai pukul 23.00 WIB.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved