Berita Aceh Barat
Nasib THL Tunggu Hasil Rapat Eksekutif dan DPRK, Direktur RSUD Cut Nyak Dhien Penuhi Panggilan Dewan
Dalam pertemuan tersebut situasi terlihat hampir memanas, terkait pembahasan pemberhentian THL tersebut.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Yusmadi
Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Pihak rumah sakit dan perwakilan dari Pemkab Aceh Barat menghadiri panggilan DPRK komisi IV terkait pemecatan 272 Tenaga Harian Lepas (THL), Selasa (14/1/2020) yang berlangsung di Gedung DPRK di Meulaboh.
Dalam kesempatan tersebut juga ikut serta puluhan THL, yang dimotori oleh Wakil Ketua DPRK H Kamaruddin, Ketua Komisi IV DPRK Ahmad Yani dan sejumlah anggota dewan lainnya dari komisi IV.
Dalam pertemuan tersebut situasi terlihat hampir memanas, terkait pembahasan pemberhentian THL tersebut.
Namun usai masing-masing memberikan argumen, akhirnya ada satu kesepatakatan untuk duduk bersama.
Namun belum ditentukan jadwalnya melibatkan pihak DPRK, pihak rumah sakit dan Pemerintah Aceh Barat.
Para pihak akan membahas apakan akan direkrut kembali THL atau tidak, termasuk perimbangan masalah THL yang sudah dipecat itu.
Sebelumnya dalam pertemuan tersebut, Ahmad Yani Ketua Komisi IV DPRK Aceh Barat meminta penjelasan terkait dengan pemberhentian THL di RSUD Cut Nyak Dhein Meulaboh, yang menurut DPRK ada sejumlah kejanggalan dari hasil laporan dari THL yang sudah di PHK saat ini.
Mulai menyangkut dengan masalah sebagain yang memiliki persyaratan standar pelayanan juga ikut menjadi korban pemecatan dan sebagian yang sudah bekerja puluhan tahun juga di PHK.
Sementara dari pihak RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh menjelaskan bahwa sejumlah alasan hingga THL di rumah sakit tersebut harus diberhentikan.
Mulai tidak adanya STR, Kedisiplinan dan persoalan lainnya terkait kinerja sebagian THL tersebut.
Direktur RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, dr Furqansyah menjelaskan, bahwa jauh sebelum diberhentikan mereka telah diberitahukan melalui sebuah pengumuman.
Sehingga setelah melalui proses panjang yang melibatkan semua kepala bidang dan kepala ruangan, maka atas segala pertimbangan mereka diberhentikan sementara waktu.
Hal itu menyangkut dengan kondisi rumah sakit, mulai dari keuangan dan penegakan aturan sesuai dengan aturan kementerian.
Pemberhentian tersebut mencakup sejumlah alasan, mulai tidak adanya persediaan anggaran dan standar pelayanan serta menyangkut kedisiplinan.