6 Fakta Baru Skandal Jiwasraya, 5 Orang Jadi Tersangka hingga Merugikan Negara Rp 13,7 Triliun

Setelah melakukan penyidikan sejak 17 Desember 2019, Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Editor: Faisal Zamzami
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Hendrisman Rahim ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama.(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto) 

3. Ditempatkan di rutan berbeda

Kelimanya ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda-beda.

Diketahui, tersangka Benny Tjokro ditahan di Rutan Salemba Cabang KPK.

Kemudian, Hendrisman Rahim ditahan di Rutan Guntur, sedangkan Heru Hidayat ditahan di Rutan Kejagung.

Syahmirwan akan mendekam di Rutan Cipinang dan Harry Prasetyo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adi tak merinci alasan pemisahan tersebut.

Ia hanya menuturkan bahwa langkah itu diambil demi kepentingan pemeriksaan.

"Ada beberapa pertimbangan, tentu untuk kepentingan pemeriksaan," kata Adi.

4. Apa peran para tersangka?

Ketika ditanya mengenai peran kelima tersangka, Adi enggan menjawab.

Menurut Adi, ia belum dapat membeberkan peran masing-masing tersangka karena proses investigasi masih berlangsung.

"Kita masih tahap penyidikan, kami tidak mungkin menjelaskan peran masing-masing. Itu kan masih strategi kami," ungkap Adi.

Adi juga belum merinci alat bukti apa saja yang menggiring kelima orang tersebut menjadi tersangka.

5. Kuasa hukum tersangka kecewa dan kaget

Kuasa hukum Benny Tjokro, Muchtar Arifin, merasa kecewa dengan penahanan terhadap kliennya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved