6 Fakta Baru Skandal Jiwasraya, 5 Orang Jadi Tersangka hingga Merugikan Negara Rp 13,7 Triliun
Setelah melakukan penyidikan sejak 17 Desember 2019, Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Muchtar juga merasa janggal dengan penetapan status tersangka dan penahanan terhadap kliennya itu.
"Bagi saya itu aneh, saya enggak ngerti apa alat buktinya," ungkap Muchtar di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa.
Ia mengaku belum mengetahui lebih lanjut peran kliennya dalam kasus tersebut.
Menurut pengakuan Muchtar, pihak Kejagung belum memberikan penjelasan mengenai keterlibatan kliennya.
"Saya belum tahu, enggak ada penjelasan dari tim (Kejagung)," tutur dia.
Di sisi lain, kuasa hukum Heru Hidayat, Soesilo Aribowo, juga mengaku kaget dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya.
Soesilo mengaku belum dapat menjelaskan peran kliennya dikarenakan perkembangan yang mendadak itu.
"Belum bisa menjelaskan, karena ini baru saja, kaget juga saya, karena tadi pagi dipanggil sebagai saksi," ungkap Soesilo di lokasi yang sama.
6. Apa langkah Kejagung berikutnya?
Setelah menetapkan para tersangka dan menahannya, Adi Toegarisman mengatakan bahwa Kejagung akan terus mendalami perkara tersebut dan mencari alat bukti lain.
Maka dari itu, Kejagung juga masih akan memeriksa sejumlah saksi.
"Proses berikutnya kami masih terus bekerja, mengumpulkan alat bukti, guna kesempurnaan berkas perkara, dan setiap saat kami akan mengevaluasi setiap perkembangan penanganan perkara ini," ungkap Adi.
• Berbuat Mesum Kebun Sawit, Penghulu dan Penjual Ikan Ditangkap Warga
• Luna Maya Dikabarkan Sedang Dekat dengan Ryochin, DJ Asal Jepang
• Zuraida Terancam Tak Terima Uang Pensiun Suami
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Fakta Penetapan Tersangka Jiwasraya dan Penahanan Benny Tjokro Dkk"
Penulis : Devina Halim