9 Fakta Kades Ngamar dengan Wanita Lain: Penyebab Selingkuh dan Hukuman yang Diberikan untuk Kades

Inilah fakta-fakta yang dirangkum Tribunnews.com mengenai kasus dugaan perselingkuhan seorang kades dengan DF.

Editor: Amirullah
Tribun Medan
Kades Sei Buluh 

7. Teman pengurus Partai NasDem

Ng, suami DF, menuturkan bahwa SB sempat menjadi pengurus Partai Nasdem.

Ng sampai saat ini juga merupakan pengurus DPD. 

"Dia itu dulu jadi Wakil Ketua DPD Nasdem bagian OKK (Organisasi Kader dan Keanggotaan). Aku pengurus juga, di DPD Bagian Pemerintahan dan Agama," kata Ng, Minggu, (12/1/2020).

8. Dugaan penyebab selingkuh

Ia mengaku sering mengajak istrinya dalam kegiatan silaturahmi dan acara-acara kepartaian.

Ia menduga pada saat itulah Subandi melirik dan jatuh hati pada istrinya.

Ia pun tidak menyangka kalau istrinya itu berselingkuh dengan SB.

"Mungkin dilihatnya istriku masih muda dan cantik. Aku masih tahu hukum makanya kemarin (sewaktu penggerebekan) enggak kupukul dia. Sudah kulapor ke polisi dugaan perzinahan dan proses hukum harus berjalan," katanya.

9. Polisi pulangkan Kades, tapi beri hukuman ini

Masih dari Tribun Medan, Polresta Deli Serdang memulangkan Kades Sei Buluh SB dan DF yang digerebek di sebuah kamar hotel dan diduga melakukan perzinahan.

Keduanya diperiksa polisi lantaran adanya laporan dari Ngapino suami sah DF usai penggerebekan Sabtu (11/1/2020).

"Walaupun dipulangkan, tapi kasusnya tetap lanjut. Untuk menetapkan tersangka kan harus gelar perkara dulu kita.

Kalau misalnya nanti ditetapkan tersangka ya dipanggil lagilah keduanya," kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, AKP Rafles Langgak Putra Marpaung, Minggu, (12/1/2020).

Menurut Marpaung, untuk sementara pasal yang akan digunakan untuk menjerat keduanya adalah pasal 284 tentang perzinahan.

Karena ancaman hukuman pasal ini hanya 9 bulan maka tidak dapat dilakukan penahanan.

Alasan itulah yang membuat mengapa kemudian keduanya pun dipulangkan.

"Ya, memang ke situ (pasal 284) tapi memang enggak bisa ditahan.

Memang suaminya yang menggerebek karena keduanya saat itu sedang berduaan di hotel.

Dipulangkan tadi, intinya kasusnya tetap lanjutlah," kata Rafles.

NG, suami DF, meminta polisi dapat terus melanjutkan proses hukum.

Ia juga berencana menggugat cerai perempuan yang telah memberikannya tiga anak itu.

"Saya minta proses hukum tetap berjalan. Saya pun besok mau gugat dia ke pengadilan," kata NG.

(Tribunnews.com/TribunMedan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 9 Fakta Perselingkuhan Kades Sei Buluh: Penyebab Selingkuh dan Hukuman yang Diberikan untuk Kades

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved