Breaking News

Harry Prasetyo Tersangka Skandal Jiwasraya, Pernah Masuk Lingkaran Istana & Jadi Anak Buah Moeldoko

Dari sepuluh nama yang, mantan Direktur Keuangan Harry Prasetyo disebut-sebut dalam daftar cekal dengan inisial HP.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo keluar menggunakan rompi tahanan berwarna merah jambu saat keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menerima permintaan cekal sejumlah nama dari Kejaksaan Agung berkaitan dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dari sepuluh nama yang dicekal, mantan Direktur Keuangan Harry Prasetyo disebut-sebut dalam daftar cekal dengan inisial HP. 

Sembilan nama lainnya yakni HR, DYA, MZ, DW, GL, ER, AS, BT, dan HH.

Nama Harry Prasetyo sendiri sempat jadi bahan perbincangan lantaran diketahui pernah masuk dalam lingkaran Istana.

Harry pernah menjadi Tenaga Ahli Utama Kedeputian III bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-Isu Ekonomi Strategis di Kantor Staf Presiden ( KSP). 

Rekam jejak Harry Prasetyo di Jiwasraya terbilang lama.

Dirinya mulai menjabat sebagai Direktur Keuangan sejak Januari 2008.

Lantaran kinerjanya yang dianggap mumpuni dalam menyehatkan perseroan, Harry kembali ditunjuk menjadi menjadi Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018. 

Sebelum berkarir di Jiwasraya, pria asal Cimahi ini telah lama malang-melintang di berbagai perusahaan.

Selepas kuliah di Pittsburgh State University Amerika Serikat dirinya meniti karir di sejumlah perusahaan keuangan. 

Sementara itu, dikutip dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harry tercatat memiliki kekayaan senilai Rp 37.907.422.262.

JIka dirinci, hartanya meliputi aset properti di Tangerang Selatan senilai Rp 1.000.000.000. 

Untuk harta bergerak, dia melaporkan memiliki sembilan kendaraan mewah yang terdiri dari mobil mewah dari berbagai pabrikan serta tiga unit moge.

Harry juga memiliki aset bergerak senilai Rp 1.159.000.000, surat berharga sebesar Rp 15.273.731.920, simpanan senilai Rp 5.547.752.377 dan harta lainnya sejumlah Rp. 8.095.000.000. 

Masuk KSP 

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengakui kecolongan saat memperkerjakan Hary Prasetyo yang merupakan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya.

Moeldoko mengakui saat itu KSP belum memiliki sistem seleksi yang ketat sehingga Hary bisa lolos seleksi. 

"Waktu itu seleksinya saya juga harus jujur, seleksinya tidak seperti sekarang. Sekarang sangat ketat. Kalau dulu kurang, kurang ketat seleksinya," kata Moeldoko. 

Moeldoko mengatakan, saat itu masalah gagal bayar polis yang menerpa Jiwasraya juga belum mencuat.

S
Mantan Direktur Keuangan Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo dan motor Harley Davidson-nya. (IST)

Hary juga memiliki kinerja bagus saat menjabat di perusahaan plat merah itu.

"Pada saat beliau di Jiwasraya memiliki catatan yang positif, bagaimana bisa merubah wajah Jiwasraya. Itulah yang mereference KSP, saya, untuk yang bersangkutan bisa diangkat ke sini," kata dia. 

Ia menjabat sampai masa tugas KSP berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Menurut Moeldoko, baru setelah itu kasus gagal bayar Jiwasraya mencuat.

Ia pun memastikan KSP tak lagi merekrut Hary. 

"Pak Hary sudah selesai, tidak dimasukkan rekrut yang kedua, bahkan daftar pun enggak," kata dia. 

Kini, mantan Panglima TNI ini pun menyerahkan pada proses hukum yang berlaku.

Moeldoko memastikan tak akan melindungi Harry jika memang polisi menemukan bukti ia terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan Jiwasraya. 

"Jadi tidak ada Moeldoko melindungi, Istana melindungi, apalagi Istana."

"Moeldoko tidak ada melindungi, KSP sama sekali tidak, apalagi Istana. Istana saja enggak ngerti kalau Pak Hary di sini," kata dia. 

Moeldoko juga sekaligus membantah kabar bahwa Hary adalah kerabatnya.

"Ada isu Pak Hary menantu saya, keponakan, ada bapaknya bos saya. Saya baru kenal Pak Hary itu baru di KSP ini. Kan di sini dalam mencari SDM terbuka," ujar dia.

Kejaksaan Agung Tahan 5 Tersangka Kasus Jiwasraya

Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Hendrisman Rahim ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama.(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Hendrisman Rahim ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama.(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Kejaksaan Agung menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) selama 20 hari ke depan.

"(Ditahan) sejak hari ini sampai 20 hari ke depan," ucap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2019).

Kelima orang tersebut yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Kelima tersangka ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda.

Benny Tjokro ditahan di Rutan Salemba cabang KPK, Hendrisman ditahan di Rutan Guntur, Heru ditahan di Rutan Kejagung, Syahmirwan di Rutan Cipinang, dan Harry ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adi menuturkan bahwa pemisahan tersebut demi kepentingan pemeriksaan.

"Ada beberapa pertimbangan tentu untuk kepentingan pemeriksaan," kata dia.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diberitakan, dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.

Terdapat 98 saksi yang telah diperiksa ketika kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kemudian, setelah ditangani oleh Kejagung, terdapat 34 orang saksi yang diperiksa sejak Jumat (27/12/2019) hingga Senin (13/1/2020).

Selain itu, Kejagung juga sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk 13 orang terkait kasus ini.

 Pihak yang dicegah ke luar negeri terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta, yaitu HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.

Kemudian, Syahmirwan, Agustin Widhiastuti, dan Mohammad Rommy. Kejagung juga sudah menggeledah 13 kantor.

Diketahui, 11 dari 13 perusahaan yang digeledah merupakan perusahaan manajemen investasi.

Beberapa perusahaan yang digeledah yaitu PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.

Penerima PKH Bireuen Capai 25.455 KK, Kecamatan Juli Paling Banyak Penerimanya  

Minta Usut Pembakaran Rumah Wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara, Wartawan Pase Gelar Aksi

Pemkab Tetapkan Jadwal Tes CPNS di Pidie, Waktunya Hanya Tinggal Sebelas Hari Lagi

Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Profil Harry Prasetyo, Eks Petinggi Jiwasraya yang Pernah Masuk KSP

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved