Berita Aceh Singkil
Mulai Bulan Ini, Perangkat Kampung Singkil Minimal Berpendidikan SMA, Ini Sanksi Bagi yang Melanggar
Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Singkil, Asmaruddin, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Rabu (15/1/2020).
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Singkil, Asmaruddin, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Rabu (15/1/2020).
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Syarat perangkat kampung di Aceh Singkil minimal wajib berpendidikan SMA/sederajat mulai berlaku bulan ini.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Singkil, Asmaruddin, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Rabu (15/1/2020).
Menurutnya, bagi yang tak mematuhi atau memalsukan syarat ini, maka wajib mengembalikan anggaran yang diterima perangkat kampung bersangkutan, jika hal ini terungkap.
Menurut Asmaruddin, hal itu merupakan bagian dari melaksanakan visi misi bupati dalam perbaikan tata kelola pemerintahan dan perbaikan pelayanan pemerintahan di tingkat paling bawah, yaitu desa.
Selain melaksanakan amanah Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Qanun Aceh Singkil Nomor 7 tahun 2015 tentang Pemerintahan Kampung.
"Kalau perangkat kampung pendidikannya sudah baik, maka pelayanan terhadap masyarakat akan baik. Ini sesuai visi misi bupati," kata Asmaruddin.
• Fitriani, Guru dan Kepala TK Berprestasi yang Hobi Traveling
• Operator Desa Bawa Kabur Uang Rp 318 Juta, Ini Penjelasan Camat Bandar
• Besok, Pemkab Pidie Jaya Gelar Maulid Akbar di Halaman Kantor Bupati, Ini Agenda dan Penceramahnya
Asmaruddin menjelaskan hal ini diatur dalam surat Bupati Aceh Singkil Nomor 180/2019 Perihal Pengangkatan Perangkat Kampung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
Salah satu isinya pendidikan perangkat kampung SMA/sederajat.
Hal ini merupakan penegasan pelaksananaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Qanun Aceh Singkil Nomor 7 tahun 2015 tentang Pemerintahan Kampung.
Undang-undang dan qanun itu sebutnya sudah lama berlaku.
Tapi belum dipatuhi semua kepala kampung.
"Makanya keluar surat bupati menegaskan supaya segera dilaksanakan," tegasnya.
Bagi kepala kampung yang sudah menerapkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Qanun Aceh Singkil Nomor 7 tahun 2015 tentang Pemerintahan Kampung, tidak perlu lagi merekrut ulang.
Tapi jika mau merekrut ulang dipersilakan.
Sebab dalam aturan kepala kampung berhak mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
"Artinya kalau ada perangkat kampung diangkat kepala kampung lama walau baru beberapa bulan mau diganti oleh kepala kampung baru silahkan saja karena itu haknya," kata Asmaruddin.
Sebelumnya Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid perintahkan kepala kampung di wilayahnya segera melakukan penjaringan dan penyaringan perangkat kampung.
Dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Qanun Aceh Singkil Nomor 7 tahun 2015 tentang Pemerintahan Kampung.
Hal itu tertuang dalam surat bupati Aceh Singkil Nomor 180/2019 Prihal Pengangkatan Perangkat Kampung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
Dalam surat tersebut disebutkan perangkat kampung wajib berpendidikan SMA sederajat. Jika tidak maka, honor yang diterimanya wajib dikembalikan ke kas daerah.
Surat itu menjadi heboh, sebab kepala kampung banyak belum mematuhinya. Padahal sanksinya cukup berat, wajib mengembalikan anggaran ke kas daerah berlaku mulai Januari 2020.
"Susunan perangkat kampung di atas mulai berlaku dan melaksanakan tugas terhitung bulan Januari 2020.
Ketentuannya apabila kampung tidak memproses dalam tahun 2019 ini, maka hak perangkat kampung yang dianggarkan terhitung sejak Januari 2020 tersebut harus dikembalikan ke kas daerah," demikian bunyi salah satu poin dalam surat yang ditandatangi Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid.
Dalam poin sebelumnya disebutkan syarat menjadi perangkat kampung berpendidikan paling rendah SMA sederajat.
Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun dan terdaftar sebagai penduduk kampung minimal satu tahun.
Pada poin lain kepala kampung diminta segera melakukan penjaringan dan penyaringan perangkat kampung. Dengan konsultasi dan rekomendasi camat. (*)