Tagih Utang Rp 70 Juta via Instagram Berujung ke Pengadilan, Ibu Kombes: Saya Malu, Mana Buktinya
Masa sih kita ngutang Rp70 juta, itu kan uang banyak, gak ada bukti apa-apa. Atau bukti tertulis, atau bukti apa, kan begitu...
"Pertanyaan itu, nanti kita bahas, sifatnya sensitif... Saya makan siang dulu, ya..." ucapnya.
Sidang eksepsi

Febi sebelumnya sudah menjalani sidang pada Selasa (7/1/2020) di Pengadilan Negeri Medan atas dugaan melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik saat menagih utang sebesar Rp 70 juta pada "Ibu Kombes" lewat fitur Instagram Story milik akunnya @feby2502.
Dalam fakta di persidangan, tujuan Febi membuat unggahan karena ingin menagih utang kepada Fitriani Manurung yang belum terbayar sejak 12 Desember 2016.
Pada Selasa (14/1/2020), sidangnya sudah memasuki dengan agenda eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Randi H Tambunan.
Penasihat hukum terdakwa, Muhammad Fauzi menilai dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat materil untuk tuduhan pencemaran nama baik.
Kepada majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni, dia meminta dakwaan jaksa dibatalkan demi hukum dan terdakwa dibebaskan.
Dari dakwaan diketahui, terdakwa dua kali mentransfer ke rekening Kombes Ilsarudin melalui Mobile Banking Mandiri miliknya.
Pertama Rp50 juta, kemudian Rp 20 juta.
Pada 2017, terdakwa menagih utangnya, saat itu pelapor mengaku belum bisa membayarnya.
Setelah itu, pelapor memblokir WhatsApp dan nomor seluler terdakwa.
Pada 2019, terdakwa mengirim pesan lewat Instagram pelapor, namun kemudian Fitriani mengaku tidak mengenal dan punya utang dengan terdakwa.
• Rp 1,2 Miliar Dialokasikan untuk Tes CPNS di Aceh Jaya, Ini Lokasinya
• 10 Desa di Bireuen Sasaran Pencegahan Stunting Tahun Ini, Berikut Datanya
• Sosok Bupati Boven Digoel Papua yang Meninggal di Hotel Bintang 5 di Jakarta, Ini Penyebabnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditagih Utang Rp 70 Juta via Instragram, "Ibu Kombes": Boleh Dia Buktikan dari Mana Aja",