Guru Biologi Setubuhi Muridnya di Ruang Kelas Selama 2 Tahun, Ternyata Pelaku Suka Pacari Murid SD
Bahkan tak hanya sekali, melainkan sampai selama dua tahun hal bejat itu dilakukan oleh oknum guru SD tersebut.
SERAMBINEWS.COM, PROBOLINGGO - Menjadi seorang pengajar atau guru adalah sebuah profesi yang tak main-main.
Bahkan seorang guru dituntut untuk bisa menjadi orang tua serta panutan bagi murid-muridnya.
Namun bagaimana bila kelakuan guru yang harusnya jadi panutan malah berlaku sebaliknya?
Itulah yang terjadi dengan salah satu tenaga pengajar di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Probolinggo.
Belum lama ini terungkap kasus yang seharusnya tak boleh terjadi di lingkungan sekolah.
Seorang guru berinisial AY (35) tega merudapaksa anak didiknya sendiri.
Bahkan tak hanya sekali, melainkan sampai selama dua tahun hal bejat itu dilakukan oleh oknum guru SD tersebut.
Melansir dari Kompas.com, korban yang saat ini telah berusia 13 tahun itu sekarang duduk di bangku kelas VI.
Ia mengaku telah disetubuhi selama empat kali dalam dua tahun.
AY (35), wali kelas sebuah SD negeri di Kabupaten Probolinggo, menyetubuhi muridnya empat kali.
Korban berinisi Z (13), yang kini duduk di bangku kelas VI, disetubuhi AY empat kali selama dua tahun.
Polisi menangkap dan resmi menahan AY di Mapolres Probolinggo, Kamis (16/1/2020).
Kepada Kompas.com, AY yang juga guru biologi dan olahraga di sekolahnya mengaku menyetubuhi Z empat kali.
Perbuatan pertama dilakukan pada dua tahun lalu, perbuatan terakhir pada 7 Januari 2020.
"Saya melakukannya empat kali di ruang kelas saat jam istirahat, saat Z kelas IV hingga duduk di kelas VI SD.
Tidak saya iming-imingi, saya rayu mau saja," kata AY, sambil tertunduk, Kamis.
Setelah memberi penjelasan itu, AY selalu diam dan tak mau menjawab sejumlah pertanyaan wartawan.
Kepala Unit PPA Polres Probolinggo Bripka Reni Antasari mengatakan, orangtua melaporkan ke polisi setelah mengetahui anaknya menjadi korban persetubuhan.
Orangtuanya tahu dari laporan seorang guru.
"Jadi, ada guru yang curiga dengan perubahan sikap Z karena sering terlihat murung dan menyendiri.
Setelah diajak bicara secara intens, Z menceritakan apa yang dialaminya.
Guru itu kemudian menceritakan kepada orangtua korban," ujar Reni.
Menurut Reni, korban selalu menurut dan patuh atas perintah AY. Sikap penurut itu dimanfaatkan AY.
"AY sudah beristri dan memiliki satu anak.
Dia menjadi guru sukwan di sekolahnya sudah 15 tahun.
Keluarganya menyebut AY suka berpacaran dengan muridnya di SD," ujar dia.
Reni menduga, korban dari AY tidak hanya satu orang.
Berdasarkan informasi yang dia terima, ada korban lain dari perbuatan AY, tapi sengaja ditutup-tutupi pihak sekolah.
Sehingga, sejauh ini hanya orangtua Z yang berani melapor ke polisi.
Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 76 UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
"Karena dia pendidik, hukumannya ditambah sepertiga. Kemungkinan dia akan dipenjara 12 tahun," pungkas Reni.
• VIDEO - Satlantas Polres Bireuen Gelar Razia, Penertiban Kendaraan dan Pencegahan Kriminilitas
• Raih Summa Cumlaude, Putra Langsa Kukuhkan Gelar Doktor di Universitas Al-Azhar Mesir
• Terkait Meninggalnya Ibu dan Anak, YARA: Minta Pemkab Aceh Jaya Tegas dan Usut Tuntas
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Biologi Setubuhi Murid SD di Ruang Kelas Selama Dua Tahun"
Penulis : Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol