Berita Subulussalam
Kasus Chat Mesum, Ketua Panwaslih Subulussalam Non Aktif dan Selingkuhannya Divonis 30 Kali Cambuk
Keduanya melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat tentang jarimah ikhtilat atau bermesraan tanpa ikatan pernikahan sah.
Penulis: Khalidin | Editor: Nurul Hayati
Dalam putusan itu, majelis hakim yang diketuai Aman S Ag menyatakan, Edi Suhendri dan Asni dinyatakan bersalah. Keduanya melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat tentang jarimah ikhtilat atau bermesraan tanpa ikatan pernikahan sah.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Majelis hakim Mahkamah Syariah Subulussalam memvonis Ketua Panwaslih non aktif Kota Subulussalam, Edi Suhendri dan Asni yang merupakan selingkuhannya 30 kali cambukan di muka umum.
Putusan itu dibacakan Ketua Mahkamah Syariah dalam sidang pemungkas, Kamis (16/1/2020) di ruang sidang Mahkamah Syariah Subulussalam.
Dalam putusan itu, majelis hakim yang diketuai Aman S Ag menyatakan, Edi Suhendri dan Asni dinyatakan bersalah.
Keduanya melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat tentang jarimah ikhtilat atau bermesraan tanpa ikatan pernikahan sah.
Kedua terdakwa hadir di persidangan.
Sidang keduanya dilakukan secara bergantian yang dimulai dari Edi Suhendri.
• Heboh, Wanita Hamil di Aceh Barat Melahirkan di WC Rumah Sakit, Bayi Jatuh ke Lantai
Edi Suhendri turut didampingi tiga penasihat hukum.
Sedangkan Asni hadir tanpa didampingi penasihat hukum.
Vonis Edi Suhendri dan Asni lebih rendah, dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 100 kali cambukan
"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Edi Suhendri dengan hukuman 30 kali cambukan di muka umum " ungkap majelis hakim yang dibacakan oleh Aman S Ag. (*)
• Pimpinan & Anggota DPRK Aceh Tenggara Temui DPRK Aceh Selatan, Ini yang Dibahas