Berita Subulussalam

Mantan Ketua Panwaslu Subulussalam Divonis 30 Kali Cambuk, H Ajo Irawan: Saya Kecewa

Terkait dengan vonis tersebut, H Ajo Irawan, suami selingkuhan mantan Ketua Panwaslu Subulussalam menyatakan kecewa...

Penulis: Khalidin | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Mantan Ketua Panwaslu Subulussalam, Edi Suhendri saat duduk sebagai terdakwa mendengar putusan hakim Mahkamah Syariah terkait kasus chat mesum dengan istri mantan anggota DPRK Subulussalam, Kamis (16/1/2020) di ruang sidang Mahkamah Syariah Subulussalam. 

Dalam putusan itu, majelis hakim yang diketuai Aman, S. Ag menyatakan Edi Suhendri dan Asni dinyatakan bersalah melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat tentang jarimah ikhtilat atau bermesraan tanpa ikatan pernikahan sah.

Kedua terdakwa hadir di persidangan. Sidang keduanya dilakukan secara bergantian yang dimulai dari Edi Suhendri.

Edi Suhendri turut didampingi tiga penasihat hukum, sedangkan Asni hadir tanpa didampingi penasihat hukum.

Vonis Edi Suhendri dan Asni lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 100 kali cambukan " Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Edi Suhendri dengan hukuman 30 kali cambukan di muka umum " ungkap majelis hakim yang dibacakan oleh Aman, S. Ag. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved