Berita Subulussalam
Mantan Ketua Panwaslu Subulussalam Divonis 30 Kali Cambuk, H Ajo Irawan: Saya Kecewa
Terkait dengan vonis tersebut, H Ajo Irawan, suami selingkuhan mantan Ketua Panwaslu Subulussalam menyatakan kecewa...
Penulis: Khalidin | Editor: Yusmadi
Laporan Khalidin | Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Mahkamah Syariah Kota Subulussalam menjatuhkan hukuman sebanyak 30 kali cambuk terhadap dua terdakwa masing-masing Edi Suhendri mantan Ketua Panwaslu Subulussalam dan Asni P istri mantan anggota DPRK setempat dalam sidang putusan yang berlangsung, Kamis (16/1/2020) di ruang sidang Mahkamah Syariah Subulussalam.
Terkait dengan vonis tersebut, H Ajo Irawan, suami selingkuhan mantan Ketua Panwaslu SUbulussalam menyatakan kecewa.
H Ajo Irawan menghubungi Serambinews.com, menyatakan sangat kecewa atas rendahnya vonis yang dijatuhkan hakim.
Sebab, kata Ajo, dari fakta-fakta persidangan sudah jelas adanya perbuatan mesum antara istrinya dengan mantan ketua penegakan pemilu di Kota Sada Kata itu.
Apalagi, lanjut Ajo, sang istri selaku selingkuhan Edi Suhendri mengakui semua perbuatan mereka.
”Tapi apa daya vonisnya hakim sangat rendah. Saya sangat kecewa,” ujar H Ajo
Padahal, menurut H Ajo, jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa 100 kali cambukan. Lebih jauh dikatakan, kekecewaan H Ajo sebenarnya telah berlangsung lama saat bergulirnya proses persidangan berlanjut dalam beberapa bulan.
Dia menilai ada banyak kejanggalan yang terjadi.
• Kasdam IM Buka Lomba Berburu Babi Hutan di Aceh Barat, Bantu Petani Basmi Hama Pengganggu
• Banda Aceh Hasilkan Sampah 576 Ton Sehari, Terbanyak Sampah Rumah Tangga
• VIDEO - Aksi Solidaritas Wartawan di Pase, Para Pihak Diminta Gunakan Aturan Bila Merasa Dirugikan
Salah satu yang dia kerap pertanyakan dan tuntut namun tak dikabulkan yakni dihadirkannya mobil dinas Panwaslu Subulussalam sebagai barang bukti.
Tetapi pihak jaksa penuntut umu menurut H Ajo tetap keukeuh tidak menghadirkan dengan dalih cukup dua alat bukti.
Meski mengaku kecewa, H Ajo tetap menerima vonis hakim. Dia menyatakan tidak mungkin mengintervensi hakim selaku pengambil keputusan.
“Kalau kecewa sangat kecewa tapi yah apa boleh buat saya harus terima apapun yang diputuskan hakim ini,” ujar H Ajo
Seperti berita sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Syariah Subulussalam memvonis Ketua Panwaslu non aktif Kota Subulussalam, Edi Suhendri dan Asni yang merupakan selingkuhannya 30 kali cambukan di muka umum.
Putusan itu dibacakan Ketua Mahkamah Syariah dalam sidnag pemungkas, Kamis (16/1/2020) di ruang sidang Mahkamah Syariah Subulussalam