Raja dan Ratu Agung Sejagat Kantongi Rp 1 Miliar, Pengikut Setor hingga Rp 100 Juta
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, polisi sudah melakukan pemeriksaan buku tabungan dari Keraton Agung Se
Sehingga, Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja bakal dipenjara maksimal 10 tahun.
"Dalam pasal 14 tersebut, disebutkan barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara," jelas Kombes Pol Iskandar, dikutip dari Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2020).

Keraton Agung Sejagat di Kabupaten Purworejo mengklaim sebagai kerajaan penguasa penerus Majapahit.
Keberadaan Kerajaan Keraton Agung Sejagat dianggap sebagai cara menunaikan janji 500 tahun dari runtuhnya Kerajaan Majapahit tahun 1518.
Kemunculannya Keraton Agung Sejagat ini adalah untuk menyambut kehadiran Sri Maharatu (Maharaja) Jawa kembali ke Jawa.
Para pengikut Keraton Agung Sejagat disebut dengan istilah punggawa kerajaan.
• Terkait Meninggalnya Ibu dan Anak, YARA: Minta Pemkab Aceh Jaya Tegas dan Usut Tuntas
• Video Amatir Gajah Liar Masuk Pekarangan Sekolah di Bener Meriah, Siswa Penasaran Ingin Mendekat
• Fakta Meninggalnya Bupati asal Papua, Sempat Hubungan Intim, Penyakit Jantung, Ikut Rakernas PDIP
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengikut Keraton Agung Sejagat Setor Uang hingga Rp 110 Juta, Raja dan Ratu Kantongi Rp 1 M Lebih,