Kamis, 16 April 2026

Berita Aceh Singkil

Terdakwa Pembunuh Sopir Travel di Aceh Singkil Menerima Dihukum Mati

"Menerima tuntutan kepada saya, termasuk tuntutan hukuman mati," kata Hadi.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Hadi Nurfathon (33) terdakwa pembunuh Syafriansyah sopir travel, mendapat pengawalan usai sidang di Pengadilan Negeri Aceh Singkil, Kamis (16/1/2020). 

"Menerima tuntutan kepada saya, termasuk tuntutan hukuman mati," kata Hadi.

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Hadi Nurfathon (33), terdakwa pembunuh Syafriansyah sopir travel, menerima dihukum mati.

Hal itu disampaikan Hadi Nurfathon, saat membacakan pembelaan (pledoi) tulisan tangannya.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Aceh Singkil, Kamis (16/1/2020).

"Menerima tuntutan kepada saya, termasuk tuntutan hukuman mati," kata Hadi.

Hadi Nurfathon mengatakan, perbuatannya merupakan kesalahan besar.

Baik secara agama maupun negara.

Terdakwa Pembunuh Sopir Travel di Aceh Singkil Sampaikan Pembelaan dengan Tulisan Tangan

"Saya menyesali, akan tetapi perbuatan saya kesalahan besar secara agama dan negara," ujarnya saat membacakan pembelaan tanpa didampingi penasehat hukum.

Penduduk Kreung Itam, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, tersebut, juga meminta maaf kepada semua pihak yang telah dirugikan atas perbuatannya.

"Permintaan maaf terutama, kepada keluarga korban," ujarnya.

Sidang dengan agenda pembelaan dari terdakwa itu dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Singkil, Hamzah Sulaiman.

Didampingi hakim anggota Asrarudin dan Alfan.

Sementara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, hadir Dedi Sahputra.

Sidang tersebut mendapat pengawalan aparat kemanan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved