Jumat, 5 Juni 2026

Berita Aceh Singkil

Terdakwa Pembunuh Sopir Travel di Aceh Singkil Menerima Dihukum Mati

"Menerima tuntutan kepada saya, termasuk tuntutan hukuman mati," kata Hadi.

Tayang:
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Hadi Nurfathon (33) terdakwa pembunuh Syafriansyah sopir travel, mendapat pengawalan usai sidang di Pengadilan Negeri Aceh Singkil, Kamis (16/1/2020). 

Terdakwa Hadi Nurfathon, didakwa membunuh Syafriansyah, penduduk Sianjo-anjo Gunung Meriah, pada 31 Mei lalu.

Ia menyaru jadi penumpang mobil.

VIDEO - Fakta Menarik Quique Setien, Eks Pemain Timnas Sepak Bola Pantai Kini Jadi Pelatih Barcelona

Pembunuhan dilakukan di sekitar perkebunan sawit perusahaan di kawasan Desa Kampung Baru, Singkil Utara,

Dengan menggunakan kapak yang telah dipersiapkannya.

Kemudian menjerat leher menggunakan tali rafia.

Untuk memastikan korban mati.

Pembunuhan itu dilakukan, dengan maksud merampas mobil yang dibawa korban.

Pada 1 Juni lalu, warga digegerkan penemuan mayat Syafriansyah sopir travel di semak belukar Desa Bulu Sema, Suro.

Belakangan terungkap, penduduk Sianjo-anjo Gunung Meriah tersebut merupakan korban pembunuhan.

Kasus pembunuhan itu, berhasil diungkap Polres Aceh Singkil yang menangkap Hadi Nurfathon.

Hingga proses hukumnya bergulir ke persidangan. (*)

Pemkab Pidie Jaya Bangun Masjid di Kompleks Perkantoran, Bupati Aiyub Abbas Letak Batu Pertama

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved