Berita Aceh Singkil
Terdakwa Pembunuh Sopir Travel di Aceh Singkil Menerima Dihukum Mati
"Menerima tuntutan kepada saya, termasuk tuntutan hukuman mati," kata Hadi.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
Terdakwa Hadi Nurfathon, didakwa membunuh Syafriansyah, penduduk Sianjo-anjo Gunung Meriah, pada 31 Mei lalu.
Ia menyaru jadi penumpang mobil.
• VIDEO - Fakta Menarik Quique Setien, Eks Pemain Timnas Sepak Bola Pantai Kini Jadi Pelatih Barcelona
Pembunuhan dilakukan di sekitar perkebunan sawit perusahaan di kawasan Desa Kampung Baru, Singkil Utara,
Dengan menggunakan kapak yang telah dipersiapkannya.
Kemudian menjerat leher menggunakan tali rafia.
Untuk memastikan korban mati.
Pembunuhan itu dilakukan, dengan maksud merampas mobil yang dibawa korban.
Pada 1 Juni lalu, warga digegerkan penemuan mayat Syafriansyah sopir travel di semak belukar Desa Bulu Sema, Suro.
Belakangan terungkap, penduduk Sianjo-anjo Gunung Meriah tersebut merupakan korban pembunuhan.
Kasus pembunuhan itu, berhasil diungkap Polres Aceh Singkil yang menangkap Hadi Nurfathon.
Hingga proses hukumnya bergulir ke persidangan. (*)
• Pemkab Pidie Jaya Bangun Masjid di Kompleks Perkantoran, Bupati Aiyub Abbas Letak Batu Pertama
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/terdakwa-pembunuh-syafriansyah-sopir-travel.jpg)