Berita Aceh Singkil

Terdakwa Pembunuh Sopir Travel di Aceh Singkil Menerima Dihukum Mati

"Menerima tuntutan kepada saya, termasuk tuntutan hukuman mati," kata Hadi.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Hadi Nurfathon (33) terdakwa pembunuh Syafriansyah sopir travel, mendapat pengawalan usai sidang di Pengadilan Negeri Aceh Singkil, Kamis (16/1/2020). 

"Menerima tuntutan kepada saya, termasuk tuntutan hukuman mati," kata Hadi.

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Hadi Nurfathon (33), terdakwa pembunuh Syafriansyah sopir travel, menerima dihukum mati.

Hal itu disampaikan Hadi Nurfathon, saat membacakan pembelaan (pledoi) tulisan tangannya.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Aceh Singkil, Kamis (16/1/2020).

"Menerima tuntutan kepada saya, termasuk tuntutan hukuman mati," kata Hadi.

Hadi Nurfathon mengatakan, perbuatannya merupakan kesalahan besar.

Baik secara agama maupun negara.

Terdakwa Pembunuh Sopir Travel di Aceh Singkil Sampaikan Pembelaan dengan Tulisan Tangan

"Saya menyesali, akan tetapi perbuatan saya kesalahan besar secara agama dan negara," ujarnya saat membacakan pembelaan tanpa didampingi penasehat hukum.

Penduduk Kreung Itam, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, tersebut, juga meminta maaf kepada semua pihak yang telah dirugikan atas perbuatannya.

"Permintaan maaf terutama, kepada keluarga korban," ujarnya.

Sidang dengan agenda pembelaan dari terdakwa itu dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Singkil, Hamzah Sulaiman.

Didampingi hakim anggota Asrarudin dan Alfan.

Sementara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, hadir Dedi Sahputra.

Sidang tersebut mendapat pengawalan aparat kemanan.

Terdakwa Hadi Nurfathon, didakwa membunuh Syafriansyah, penduduk Sianjo-anjo Gunung Meriah, pada 31 Mei lalu.

Ia menyaru jadi penumpang mobil.

VIDEO - Fakta Menarik Quique Setien, Eks Pemain Timnas Sepak Bola Pantai Kini Jadi Pelatih Barcelona

Pembunuhan dilakukan di sekitar perkebunan sawit perusahaan di kawasan Desa Kampung Baru, Singkil Utara,

Dengan menggunakan kapak yang telah dipersiapkannya.

Kemudian menjerat leher menggunakan tali rafia.

Untuk memastikan korban mati.

Pembunuhan itu dilakukan, dengan maksud merampas mobil yang dibawa korban.

Pada 1 Juni lalu, warga digegerkan penemuan mayat Syafriansyah sopir travel di semak belukar Desa Bulu Sema, Suro.

Belakangan terungkap, penduduk Sianjo-anjo Gunung Meriah tersebut merupakan korban pembunuhan.

Kasus pembunuhan itu, berhasil diungkap Polres Aceh Singkil yang menangkap Hadi Nurfathon.

Hingga proses hukumnya bergulir ke persidangan. (*)

Pemkab Pidie Jaya Bangun Masjid di Kompleks Perkantoran, Bupati Aiyub Abbas Letak Batu Pertama

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved