Kisah Pernikahan Beda Negara, Ibu Dideportasi ke Kamboja Dua Bocah Diasuh Nenek

antor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Rabu (15/1) lalu, mendeportasi satu orang wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Kamboja, Chum Sreyphalla (29)

Editor: bakri
SERAMBI / SENI HENDRI
Muhajir bersama ibu kandungnya, menggendong kedua anaknya pasca ibunya Chum Sreyphallah atau Nur Aini dipulangkan ke Kamboja, saat ditemui di Gampong Seuneubok Johan, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Jumat (17/1/2020). 

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Rabu (15/1) lalu, mendeportasi satu orang wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Kamboja, Chum Sreyphalla (29) ke negara asalnya. Wanita yang telah mengubah namanya menjadi Nur Aini pun harus rela berpisah dengan suami dan dua buah hatinya.

Kisah hidup Chum Sreyphalla, suami, dan dua buah hatinya ini, bermula dari Malaysia, tahun 2014 lalu. Kala itu, Chum dan Muhajir (32), pemuda asal Peureulak, sama-sama tinggal dan bekerja di Malaysia. Mereka pun sepakat untuk mengikat diri dalam sebuah janji suci sebagai suami istri.

"Saat itu agamanya Budha. Setelah ia mau masuk Islam, dan mengucapkan syahadat di sana, lalu kami menikah di Malaysia," ungkap Muhajir kepada Serambi Jumat (17/1), di kediamannya Gampong Seuneubok Johan, Ranto Peureulak, Aceh Timur.

Setelah masuk Islam, Chum Sreyphalla berubah nama menjadi Nur Aini. Pernikahan mereka dikarunia dua anak yaitu, Muhammad Iqbal (4) dan Nur Afridar (2).

Muhajir menjelaskan, putranya M Iqbal lahir di Malaysia. Sedangkan putrinya Nur Afridar lahir di Gampong Seuneubok Johan, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur. Mereka kembali ke Aceh pada tahun 2018, saat Chum mengandung Nur Afridar.

Setiba di Aceh, jelas Muhajir, ia tinggal satu rumah bersama ibunya Aminah (47), di Gampong Seuneubok Johan, Ranto Peureulak, Aceh Timur. Kondisi rumah berkontruksi kayu milik Aminah ini dihuni 11 orang. Muhajir adalah anak tertua dari Aminah.

Setelah pulang ke Aceh, Muhajir belum memiliki pekerjaan tetap. Seperti ibunya Aminah, Muhajir pun saat ini bekerja sebagai buruh di tempat warga di gampongnya itu. Sedangkan sang istri, selama bersamanya di Aceh, hanya sebagai ibu rumah tangga.

Harapan Muhajir

Muhajir, mengharapkan agar istri tercintanya, Nur Aini, kembali ke Aceh dan bersatu kembali dengan keluarganya. Apalagi, status mereka masih sah sebagai suami istri. "Harapan saya, Nur Aini bisa kembali lagi dan bersatu lagi dengan anak-anak. Namun itu semua tergantung pada dirinya," ungkap Muhajir.

Menurut dia, kepulangan istrinya ke Kamboja ini untuk mengurus administrasi atau izin tempat tinggal di Indonesia. "Begitu hasil kesepakatan kami. Rencananya dia akan pulang lagi ke Aceh, perkiraan pada Juni 2020," ungkap Muhajir.

Muhajir pun berharap, ketika istrinya kembali kelak, dia mendapatkan bantuan rumah duafa dari Pemkab Aceh Timur, karena rumah ibunya sudah over kapasitas. Selain itu, dia juga perlu bantuan untuk mempermudah segala urusan administrasi dan pelayanan dari pemerintah di Aceh Timur.

Saat ini, status administrasinya bergabung dalam kartu keluarga ibunya. "Karena belum memiliki tempat tinggal saya juga berharap kepada pemerintah supaya bisa membantu saya rumah duafa," harap Muhajir.

Setelah kepergian sang ibu, dua anak Muhajir kini diasuh sang nenek, Aminah. "Malam pertama saja dia rewel sebelum tidur dan memanggil ibunya. Tapi setelah itu tidak rewel lagi," ungkap Aminah, seraya menyebutkan cucu kecilnya itu kini tidak lagi mengonsumsi ASI.

Diberitakan sebelumnya, pihak Imigrasi Kelas II TPI Langsa, memulangkan Chum Sreyphalla ke Kamboja, Rabu (15/1/2020) lalu, melalui Bandara Kualanamu - Soekarno Hatta - Phom Penh Internasional Air Port (PNH).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Darori SH MPA, melalui Kasi Inteldakim, Fachryan Amd Im SH MPA, kepada Serambi Rabu (15/1/2020) mengatakan, Chum Sreyphalla dideportasi karena tidak memiliki izin tinggal di Indonesia.

Wanita ditemukan saat Tim Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa melakukan operasi pengawasan dan pendataan orang asing di wilayah Kabupaten Aceh Timur, bulan Oktober 2019. Informasi yang didapatkan, diketahui bahwa WNA asal Kamboja itu telah berada di Indonesia sejak Mei 2018. Selama itu, ia tinggal bersama suaminya, Muhajir warga negara Indonesia asal Aceh Timur, dan telah memiliki dua anak.

Selama berada di Indonesia, WNA Kamboja tersebut tidak memiliki dokumen dan izin tinggal yang resmi. Oleh karenanya, atas kepentingan lebih lanjut dalam proses pemeriksaan, WNA asal Kamboja dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa untuk menjalani rangkaian tahapan pemeriksaan.

Hasil yang didapatkan dari proses pemeriksaan menetapkan Chum Sreyphalla asal Kamboja ini, dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian. Sanksinya adalah Pendeportasian berdasarkan pasal 75 ayat 2 huruf F Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebelum dilakukan pendeportasian ke negara asalnya, pihak Imigrasi Kelas II TPI Langsa melakukan koordinasi dengan Duta Besar Kamboja di Jakarta. "Sebelumnya Imigrasi Kelas II TPI Langsa melakukankoordinasi dengan Dubes Kamboja, untuk penerbitan Dokumen Keimigrasian Chum Sreyphalla," ujarnya.

Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Nomor W1.IMI.IMI.4.GR.02.02-0047 Tahun 2020 tentang Pendeportasian, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Rabu (15/1/2020) siang lalu, melakukan tindakan pendeportasian terhadap Chum Sreyphalla ke negara asalnya di Kamboja.(c49)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved