Kasus Hakim Jamaluddin

Mobil Camry Pelaku Pembunuhan Hakim Jamaluddin Bernopol Cantik dan Istimewa, Ini Huruf dan Digitnya

Mobil Camry diamankan karena digunakan Zuraida menjemput kedua tersangka lain dalam kasus ini yakni Jefri dan Reza ke rumahnya untuk membunuh suaminya

Penulis: Rizwan | Editor: Ansari Hasyim
For Serambinews.com
Rekontruksi kasus pembunuhan Jamaluddin, hakim PN Medan menghadirkan Zuraida Hanum, istrinya dan dua tersangka lain di rumahnya di Medan, Kamis (16/1/2020).   

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Mobil Toyota Camry BK 78 ZH yang selama ini dipakai Zuraida Hanum (42) ikut diamankan polisi sebagai barang bukti kasus pembunuhan Jamaluddin (55) hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Mobil jenis sedan tersebut turut dibawa pada proses rekontruksi di rumahnya pada Kamis lalu.

Sumber diperoleh Serambinews.com, Sabtu (18/1/2020) dari kalangan keluarga almarhum Jamaluddin menjelaskan, mobil yang dijadikan barang bukti (BB) dalam kasus tersebut sebanyak 3 unit dan kini diamankan di Polrestabes Medan.

Mobil BK 78 ZH sebelumnya sempat dibawa pulang ke Nagan Raya bersamaan pemulangan jenazah Jamaluddin pada akhir November 2019 silam.

Namun setelah kenduri tujuh meninggalnya almarhum kembali dibawa ke Medan atau ke rumah mereka di Medan.

Ngaku Heran dan Tak Percaya, Ini Sederet Pengakuan Anak Hakim Jamaluddin Soal Kematian Ayahnya

Update Kasus Hakim PN Medan, Rajif  Sebut Pelaku Punya Kebiasaan Ini Bersama Korban Tiap Malam Jumat

Lihat Rekontruksi, Anak Kedua Hakim Jamaluddin Sebut Kelakuan Tersangka Ibu Tirinya Tak Manusiawi

Mobil tersebut juga memiliki angka dan huruf istimewa.

Nomor polisi (nopol) BK 78 merupakan tahun kelahiran Zuraida Hanum yakni 1978, sedangkan ZH pada digit belakang singkatan dari Zuraida Hanum.

Mobil Camry diamankan karena digunakan Zuraida menjemput kedua tersangka lain dalam kasus ini yakni Jefri dan Reza ke rumahnya untuk membunuh suaminya tersebut.

Mobil lain yang dijadikan barang bukti (BB) jenis Toyota Prado BK 77 HD yang diamankan polisi bersamaan di lokasi ditemukan jenazah Jamaluddin.
Mobil lain yang dijadikan BB adalah truk fuso milik almarhum, namun mobil fuso belum diketahui keterlibatan dalam kasus itu.

Keluarga almarhum Jamaluddin dari Nigan, Nagan Raya, Dedi Wahyufan ditanyai Sabtu (18/1/2020) mengakui bahwa ada 3 mobil almarhum yang kini diamankan sebagai BB dalam kasus tersebut.

"Mobil Prado, Camry dan Fuso," kata Dedi ketika dihubungi masih di Medan mendampingi anak almarhum.

Seperti diberitakan, Jamaluddin, hakim PN Medan ditemukan meninggal dalam keadaan tidak wajar dalam mobilnya pada 29 November 2019 lalu dan jenazah korban akhirnya diautopsi di RS Bhayangkara Medan.

Lalu jenazah dibawa pulang ke Nagan Raya ke rumah mertua di Suak Bilie, Kecamatan Suka Makmue dan dikebumikan di Desa Nigan, Kecamatan Seunagan yang merupakan kampung halamannya.

Almarhum meninggalkan seorang istri Zuraida Hanum dan tiga anak yakni Kenny Akbari Jamal (23) dan Rajif Fandi Jamal (18) merupakan anak Jamaluddin dengan istri pertama serta Khanza Jauzahira Jamal (7) pernikahan kedua Jamaluddin dengan Zuraida Hanum.

Dalam mengungkap kasus itu, Polda Sumut bersama Polrestabes Medan memeriksa saksi-saksi.

Akhirnya polisi menetapkan Zuraida Hamun istri dari almarhum Jamaluddin sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan suaminya.

Dalam kasus itu, polisi ikut membekuk dua pelaku lain Jefri dan Reza asal Medan sebagai eksekutor atau orang suruhan Zuraida menghabisi nyawa Jamaluddin di rumahnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved