TERBARU Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Polisi Lanjutkan Rekontruksi Tahap Tiga
Polisi akan kembali melakukan rekonstruksi tahap ke tiga kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin.
SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Polisi akan kembali melakukan rekonstruksi tahap ke tiga kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, polisi telah berhasil mengungkap misteri kematian Jamaluddin yang di temukan di Dusun II Desa Suka Damai Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang beberapa waktu lalu.
Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sumut dan Polrestabes Medan.
Adapun dari ketiga orang yang ditetapkan tersangka, satu di antaranya yang merupakan istri Jamaluddin diduga sebagai otak pelaku.
Sementara dua lainnya yang berinisial JP dan RF diduga sebagai eksekutor yang dijanjikan oleh ZH (istri korban) sejumlah uang dan umrah.
• Tak Banyak Diketahui, Ternyata Buah Salak Punya Manfaat Luar Biasa, Bisa Cegah Penyakit Kanker
• Tak Sempat Menikah, Operator Desa Bawa Kabur Uang Rp 318 Juta Keburu Ditangkap Polisi di Medan
• Manfaat Tak Terduga Rutin Minum Air Kunyit Hangat Selama Seminggu saat Pagi, Bisa Jadi Anti Kanker
• Tahun Ini Dibangun Jalan Mitigasi Bencana di Aceh Singkil Senilai Rp 8,7 Miliar
• Tak Bisa Tahan Nafsu, Pria PNS Nekat Mesum Dalam Mobil yang Terparkir di Mall, Ada Kasur di Dalamnya
Bermotif masalah rumah tangga, pihak kepolisian sebelumnya telah melaksanakan tahapan rekontruksi di mana tahapan tersebut dibagi beberapa sesi.
Pada tahap pertama, pihak kepolisian yang menghadirkan para pelaku, melakukan rekonstruksi tentang perencanaan menghabisi nyawa Jamaluddin.
Di tahap pertama ada beberapa reka adegan yang dilakukan di beberapa tempat tentang rencana pembahasan eksekusi.
Di tahapan ke dua, pihak kepolisian kembali menghadirkan para pelaku, di mana reka adegan berlangsung di kediaman Jamaluddin.
Di tahap ke dua ini juga, polisi melakukan reka adegan di lokasi pembuangan jasad Jamaluddin di Dusun II Desa Suka Damai Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.
Informasi yang dihimpun, polisi akan kembali melakukan rekonstruksi tentang kasus pembunuhan Jamaluddin.
• Jadi Favorit Karena Harga Murah, Air Galon Isi Ulang Ternyata Jadi Sarang Bakteri dan Membahayakan
• Indonesia Patut Meniru, Begini Cara Taiwan Hantam Kapal Perang China yang Masuk Wilayahnya
• Terlilit Utang, BPJS Kesehatan Wajibkan Bayi Baru Lahir Ikut Iuran, Tarif Naik Seakan Masih Kurang
Rencana rekontruksi tahap ke tiga ini akan berlangsung di dua lokasi.
Dari informasi yang dihimpun Tribun Medan dari Kasat Reskrim Polrestabes Medan, rekontruksi akan berlangsung pada Selasa (21/1/2020) mendatang.
"Rekontruksi hari Selasa pukul 10.00 WIB ya. Ini tahap ke tiga. Di mana akan dilakukan reka perjalanan pulang dan pembakaran pakaian para tersangka," ujarnya, Minggu (19/1/2020).
Terkait lokasi, lanjut Maringan, ada beberapa lokasi nantinya akan dilakukan reka adegan.
"Dari Kutalimbaru sampai dengan di Selayang, yakni rumah Reza. Nanti kita kumpul di Polsek Pancurbatu," pungkasnya.
(mft/www.tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Polisi Kembali Lanjutkan Rekontruksi Tahap Tiga