Terlilit Utang, BPJS Kesehatan Wajibkan Bayi Baru Lahir Ikut Iuran, Tarif Naik Seakan Masih Kurang
BPJS Kesehatan terus menggenjot pemasukannya mulai dari menaikan iuran peserta hingga membebankan iuran kepada bayi yang baru dilahirkan.
SERAMBINEWS.COM - BPJS Kesehatan kini memang sedang berusaha mengejar target.
Pasalnya, BPJS Kesehatan diketahui sedang memiliki utang yang belum terbayarkan ke rumah sakit yang bekerja sama.
Namun pihak BPJS sendiri mengaku kalau di tahun 2020 ini pihaknya optimis bisa melunasi utang tersebut.
BPJS Kesehatan terus menggenjot pemasukannya mulai dari menaikan iuran peserta hingga membebankan iuran kepada bayi yang baru dilahirkan.
Bayi yang baru lahir ini seolah sudah menanggung utang BPJS Kesehatan lantaran defisit anggaran yang dialami BPJS.
Hal ini terjadi lantaran asuransi kesehatan plat merah tersebut tak sanggup menutupi defisit anggaran sejak program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu digulirkan.
• Indonesia Patut Meniru, Begini Cara Taiwan Hantam Kapal Perang China yang Masuk Wilayahnya
• Jadi Favorit Karena Harga Murah, Air Galon Isi Ulang Ternyata Jadi Sarang Bakteri dan Membahayakan
• Viral Gegara Ayam Rp 800 Ribu, Pemilik RM Napinadar Malau Minta Maaf Setelah Didatangi Bupati
Tak hanya itu, untuk menambah pemasukannya ditubuh BPJS Kesehatan, pemerintah telah manaikan tarif iuran peserta per-tanggal 1 januari 2020.
Tak main-main, kenaikan tarif iuran peserta BPJS Kesehatan ini meroket hingga 100 persen.
Menurut Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta (KPP) BPJS Kesehatan Cabang Bogor, Betty Ully Indria Sari Parapat menjelaskan, bayi yang baru dilahirkan harus segera mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan.
"Bayi yang baru lahir itu wajib terdaftar," kata Betty saat ditemui TribunnewsBogor.com di kantor BPJS Kesehatan Cabang Bogor yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Selasa (14/1/2020).
Menurutnya, jika bayi tersebut tidak segera di daftarkan, maka tagihannya akan tetap dihitung sejak bayi tersebut terlahir dari rahim ibunya.
Dengan kata lain, bayi yang baru lahir ini harus menanggung hutang BPJS Kesehatan dengan cara membayar iuran kepesertaannya sejak dilahirkan.
"Tagihannya dihitung sejak dilahirkan, misalnya baru didaftarkan beberapa bulan kemudian, maka tagihannya akan diakumulasi sejak bayi dilahirkan," terangnya.
• Deretan Kerajaan Halu yang Pernah Hebohkan Publik, Ada Kerajaan Ubur-ubur, Keraton Agung Sejagat
• Dianggap Berdosa, Ibu Hamil dan 5 Anaknya Tewas Disiksa saat Ritual Pengusiran Setan
• Akibat Naik Permukaan Air Laut, 2 Pulau di Indonesia Tenggelam, 4 Lainnya Terancam
Betty menuturkan, aturan tersebut sesuai Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Harapannya semua yang lahir sudah memiliki jaminan kesehatan. Penduduk Indonesia seharusnya per-1 Januari 2019 semuanya sudah terdaftar," katanya menambahkan.