Berita Lhokseumawe

Kasus Dugaan Pelecehan Santri di Aceh Utara, Pimpinan Pesantren Berikan Klarifikasi

Satreskrim Polres Lhokseumawe kini telah mengamankan seorang oknum guru mengaji di sebuah pesantren di Aceh Utara berinisial MZF (26)..

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Yusmadi
For Serambinews.com
Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan memberikan keterangan pers pada kasus dugaan pelecehan seksual di sebuah pesantren di Aceh Utara, Senin (20/1/2020). 

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Satreskrim Polres Lhokseumawe kini telah mengamankan seorang oknum guru mengaji di sebuah pesantren di Aceh Utara berinisial MZF (26).

Oknum guru mengaji tersebut ditahan atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap dua santri pria (sama-sama jenis).

Dimana kedua santri tersebut berumur 13 tahun dan 14 tahun.

Atas kejadian tersebut, pimpinan pesantren tersebut pun memberikan klarifikasi tertulis terkait status tersangka yang bukan guru mengenai di Pesentren tersebut.

Berikut isi klarifikasinya:

Kepada teman teman media.

Saya selaku pimpinan Dayah menyampaikan klarifikasi sebagai berikut.

Bahwa tersangka pelaku pencabulan bukan santri kami. Bahwa tersangka adalah mantan santri namun masih tinggal di pasatren kami karena tersangka bekerja sebagai pekerja yang bertugas pada bagian pemeliharaan listrik.

Tersangka juga bukan guru ngaji. Tersangka tidak mengajar di Dayah kami, tapi sebagai tenaga kerja bidang listrik.

Kami mohon maaf dan merasa sangat terpukul dengan insiden ini.

Sekali lagi, kami mohon agar Bapak/ibu membantu kami .

Terimakasih

TTD

Pimpinan pesantren

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved