Berita Lhokseumawe
Kasus Dugaan Pelecehan Santri di Aceh Utara, Pimpinan Pesantren Berikan Klarifikasi
Satreskrim Polres Lhokseumawe kini telah mengamankan seorang oknum guru mengaji di sebuah pesantren di Aceh Utara berinisial MZF (26)..
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Yusmadi
Sebagaimana diketahui, kasus ini terungkap diawali pada Kamis (16/1/2020) pagi datang sejumlah santri ke Mapolres Lhokseumawe untuk mengadukan langsung kejadian yang menimpa kedua korban.
• RSUD Datu Beru Takengon Tambah Jumlah Tempat Tidur, Ini Tujuannya
• Tanggapan Kapolres Subulussalam Atas Tuntutan Wartawan Terkait Kasus Ancam Tembak terhadap Jurnalis
• Hamzah Usmindra Inisiator Khitan Gratis Door to Door, Ini yang Dilakukan di Pedalaman Aceh Tengah
Mereka datang ke Polres saat kami hendak memulai apel pagi.
Mereka langsung berjumpa dan melaporkan ke Kapolres.
Sehingga pihaknya langsung merespon laporan tersebut dan pada siang harinya tersangka didampingi pengurus Pasantren mendatangi Polres Lhokseumawe untuk menyerahkan diri.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, penyidik pun sudah memintai keterangan kedua korban, sejumlah saksi, dan juga tersangka.
Sedangkan hasil pemeriksaan para korban, dugaan pelecehan (hanya tahapan permainan tangan saja) sudah terjadi berulang kali, satu korban sebanyak lima kali dan satu korban lagi terjadi berulang kali.
Kejadian di kamar tidur santri tersebut sudah terjadi sejak November 2019 hingga Januari 2020. (*)