Berita Lhokseumawe
Polres Lhokseumawe Tahan Oknum Guru Mengaji di Aceh Utara, Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Santri
Oknum guru mengaji tersebut ditahan atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap dua santri pria (sesama jenis).
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
Oknum guru mengaji tersebut ditahan atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap dua santri pria (sesama jenis).
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe kini telah menahan seorang guru mengaji di sebuah pesantren di Aceh Utara berinisial MZF (26).
Oknum guru mengaji tersebut ditahan atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap dua santri pria (sesama jenis).
Kedua santri tersebut berumur 13 tahun dan 14 tahun.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui wakilnya Kompol Azhan, menyebutkan kasus ini mulai terungkap Kamis (16/1/2020) pagi.
Saat itu datang sejumlah santri ke Mapolres Lhokseumawe untuk mengadukan kejadian yang menimpa kedua korban.
"Mereka datang ke Polres saat kami hendak memulai apel pagi. Mereka langsung berjumpa dan melaporkan ke Kapolres," ujar Kompol Ahzan.
• Marah Diselingkuhi, Istri Hukum Suami dengan Cara Kunci Kelamin Suami Pakai Mur Besi
• Wabup Agara: Tak Ada Penghadangan Rombongan Plt Gubernur Aceh
• 2 Aktivis Papua Pakai Koteka Alias Penutup Kelamin saat Sidang di Pengadilan, Hakim Tegur Terdakwa
Pihak Polres Lhokseumawe langsung merespon laporan tersebut dan pada siang harinya tersangka menyerahkan diri ke Polsek Dewantara
Untuk menindaklanjuti kasus ini, pihaknya sudah memintai keterangan kedua korban, sejumlah saksi, dan juga tersangka.
Sedangkan hasil pemeriksaan para korban, dugaan pelecehan (hanya tahapan permainan tangan saja) sudah terjadi berulang kali, satu korban sebanyak lima kali dan satu korban lagi sudah berulang kali.
Kejadian di kamar tidur santri tersebut sudah terjadi sejak November 2019 hingga Januari 2020.
"Untuk tersangka kini sudah kita amankan untuk proses hukum lanjutan," pungkas Kompol Ahzan. (*)
