Breaking News

2 Aktivis Papua Pakai Koteka Alias Penutup Kelamin saat Sidang di Pengadilan, Hakim Tegur Terdakwa

Dua orang diantara enam orang aktivis ini tampak tetap mengenakan koteka meski sempat ditegur majelis hakim pada pekan lalu.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS. COM/CYNTHIA LOVA
Enam aktivis Papua jalani persidangan di PN Jakpus, Senin (6/1/2020).(KOMPAS. COM/CYNTHIA LOVA) 

SERAMBINEWS.COM - Ada yang menarik saat aktivis Papua kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).

Pemandangan aneh itu terjadi karena ada aktivis Papua yang mengenakan Koteka alias penutup kemaluan  di di Pengadilan Negeri Jakarta.

Pemandangan langka itu pun mengundang perhatian warga yang menghadiri persidangan.

Enam aktivis Papua kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).

Agenda persidangan kali ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum, P Permana terkait eksepsi atau nota pembelaan yang kala itu dibacakan oleh kuasa hukum aktivis Papua ini.

Pantauan Kompas.com pada 14.25 WIB, tampak enam aktivis Papua menghadiri ruang sidang Kusumaadmaja 3.

Dua orang diantara enam orang aktivis ini tampak tetap mengenakan koteka meski sempat ditegur majelis hakim pada pekan lalu.

Adapun yang kala itu mengenakan pakaian koteka adalah Anes Tabuni dan Ambrosius Mulait.

Mereka juga mengenakan mahkota khas adat Papua di kepala mereka.

Saat duduk di kursi ruang persidangan, para aktivis ini juga sempat bernyanyi bersama.

Mereka menyanyikan lagu adat Papua dengan judul "Hidang Makhendang".

Mereka didakwa berbuat makar. Ada tiga berkas perkara.

Perkara empat terdakwa menjadi satu berkas, yaitu Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, dan Isay Wenda.

Sementara, terdakwa Anes Tabuni dan Arina Elopere masing-masing satu berkas perkara terpisah.

Penjelasan PN Jakpus

Aktivis Papua jalani persidangan di PN Jakpus, Senin (20/1/2020).(KOMPAS. COM/CYNTHIA LOVA)
Aktivis Papua jalani persidangan di PN Jakpus, Senin (20/1/2020).(KOMPAS. COM/CYNTHIA LOVA) (KOMPAS. COM/CYNTHIA LOVA)
Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved