e KTP
24.000 Warga Langsa Usia 17 Tahun belum Miliki e-KTP, 4.831 e-KTP Masih Tertunda
Dari jumlah itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Langsa hingga Januari ini, telah melakukan perekamanan e-KTP sebanyak 112.21
Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Zubir I Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kepala Dinas Dukcapil Kota Langsa, Drs H Ibrahim Latif MM, mengatakan, saat ini ada sekitar 24.090 warga Kota Langsa yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
"Total jumlah penduduk hingga bulan Januari 2020 ini sebanyak 189.000 jiwa, tapi ada sekitar 24.090 belum mengantongi e-KTP," ujar Ibrahim Latif, kepada Serambinews.com, Selasa (21/01/2020).
Menurut Ibrahim Latif, 24.090 warga daerah setempat belum memiliki e-KTP ini, pihaknya memperkirakan mereka yang baru memasuki usia di atas 17 tahun.
Sementara itu rincinya, masyarakat Kota Langsa yang telah wajib atau memiliki KTP sistem elektronik tersebut mencapai mencapai 133.505 orang.
Dari jumlah itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Langsa hingga Januari ini, telah melakukan perekamanan e-KTP sebanyak 112.216 keping.
Namun total masyarakat yang telah melakukan rekam e-KTP ini ada sebanyak 117.047 orang.
Dengan demikian, kini ada 4.831 e-KTP yang masih tertunda.
Tertundanya cetak e-KTP bagi yang telah melakukan rekam e-KTP ini, dikarenakan blangko e-KTP sebelumnya sempat kosong di Disdukcapil akibat belum dikirim dari Pusat
Namun saat ini blangko e-KTP itubtelah tersedia setelah dikirim dari Dirjen Dukcapil yakni sebanyak 4.000 keping.
Maka yang sudah melakukan rekam dan yang memegang Suket, akan segera dicetak e-KTP nya secara bertahap sesuai ketersediaan blanko e-KTP di dinas ini.
Dikatakannya lagi, hingga kini pihaknya mengeluarkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti e-KTP sebanyak 15.585 orang.
"Kita komit dan menjamin proses pengurusan e-KTP maupun semua administrasi kependudukan lainnya, akan mendapat pelayanan cepat," sebut mantan Kepala Dinas Syariat Islam ini.
Maka, timpal pria akrap disapa Wakhim ini, ia meminta kepada masyarakat jangan pernah memakai jasa oknum calo untuk mengurus keperluan administrasi kependudukan di Disdukcapil.
• 5 Fakta Pria Teror Mantan Pacar Pakai Foto Injak Kitab Suci, Pindah Agama Setelah Ditangkap
• Rumah Tangga Kandas Gara-gara Cinta Terlarang, Seorang Ibu Tega Rebut Suami dari Anak Sendiri
• Ragam Kuliner Aceh Selatan. Menikmati Kesegaran Jus Nipah di Tuan Tapa
Petugas Disdukcapil tidak akan mempersulit setiap pengurusan berbagai kebutuhan administrasi kependudukan masyarakat, jika ada maka melaporkan langsung kepadanya.
"Jika ada oknum petugas Disdukcapil yang mempersulit dan melakukan pungli, jangan segan-segan untuk melaporkan, saya akan tindak tegas sesuai ketentuan berlaku. Dan jangan pakai jasa calo," imbuhnya.(*)