Minggu, 3 Mei 2026

Berita Pidie

Begini Alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Tahan Pasutri Kakek dan Nenek Asal Delima

Pasutri yang diduga melakukan pemalsuan nama di sertifikat tanah ini tercatat sebagai warga Gampong Neulop Reubei, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie.

Tayang:
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NAZAR
JPU Kejari Pidie, Sri Wahyuni SH, memeriksa berkas terdakwa pasutri M Usman dan Rubiah di Kantor Kejari setempat, Selasa (21/1/2020). 

Pasutri yang diduga melakukan pemalsuan nama di sertifikat tanah ini tercatat sebagai warga Gampong Neulop Reubei, Kecamatan Delima, Pidie.

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie menahan pasangan suami dan isteri (pasutri) Muhammad Usman (76) dan Rubiah (72). 

Pasutri yang diduga melakukan pemalsuan nama di sertifikat tanah ini tercatat sebagai warga Gampong Neulop Reubei, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie. 

Penahanan kedua kakek dan nenek ini sempat diprotes cucu kedua lansia ini bernama Rina Mutia (26) lantaran kakeknya bernama Muhammad Usman menderita sakit.

Selain itu, Rina Mutia juga menjamin kakek dan neneknya itu tak akan lari atau kabur karena sudah tua. 

JPU Kejari Pidie yang menangani perkara ini, Sri Wahyuni SH, menanggapi penahanan pasutri ini. 

"Pasangan suami istri (Pasutri) ini kita tahan karena tidak kooperatif.

Ancaman hukuman atas perbuatan mereka yang menyebabkan korban mengalami kerugian itu di atas lima tahun penjara," kata Sri Wahyuni, kepada Serambinews.com, Selasa (21/1/2020).

Viral Kisah Pengantin Baru, Pernikahan Hanya Bertahan 12 Hari, Sang Istri: Saya Dibuang Sampai Sakit

Silfara Namira, Gadis Cantik Pekerja Keras yang Hobi Traveling

Sat Narkoba Polres Simeulue Ciduk Seorang Pemuda Asal Sumut, Ini Alasan Penangkapan

Ia menyebutkan, kedua lansia tersebut adanya surat kesehatan yang dikeluarkan dokter yang menerangkan bahwa keduanya tidak sakit.

"Jika belakangan terdakwa mengalami kaki bengkak, saya tidak mengetahuinya. 

Pak Kajari pun minta kami untuk mengecek kondisi terdakwa guna memastikan bahwa terdakwa sakit atau tidak," jelasnya.

Seperti diektahui, pihak Kejari Pidie, menahan Muhammad Usman (76) dan Rubiah (72), pada hari, Selasa (13/1/2020).

Keduanya diproses hukum atas tuduhan memalsukan nama pada sertifikat tanah.

"Muhammad Usman dan Rubiah adalah kakek dan nenek saya.

Kasus ini awalnya ditangani polisi, kakek dan nenek saya awalnya tidak ditahan polisi," kata Rina Mutia kepada Serambinews.com, Senin (20/1/2020).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved