Berita Aceh Barat Daya

Kasus Perceraian PNS di Abdya Meningkat, Istri Gugat Cerai Suami Tinggi

Bukan saja masyarakat, selama tahun 2019, tercatat kasus perceraian bagi PNS sebanyak 6 kasus.

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Nur Nihayati
KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN
ILUSTRASI - Pasangan artis Stuart Collin dan Risty Tagor menjalani sidang putusan perceraian di PA Jaksel, Ragunan, Kamis (24/3/2016). 

Bukan saja masyarakat, selama tahun 2019, tercatat kasus perceraian bagi PNS sebanyak 6 kasus.

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Angka perceraian di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) sepanjang 2019 sangat tinggi dan mengalami peningkatan.

Pada 2019, Mahkamah Syar'iyah Blangpidie sudah menerima dan menangani 169 kasus perceraian. Dari 169 kasus perceraian itu, sebanyak 130 perkara gugat cerai (istri gugat suami), dan 39 perkara cerai (talak).

Dari 169 kasus perceraian itu, termasuk 6 PNS di lingkungan Pemkab Abdya. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dari tahun 2018, hanya 5 kasus perceraian.

Bukan saja masyarakat, selama tahun 2019, tercatat kasus perceraian bagi PNS sebanyak 6 kasus.

Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya, yang hanya 5 kasus.

UPDATE Terbaru Kasus Hakim Jamaluddin, Eksekutor Tutupi Jejak dengan Buang Ponsel dan Bakar Baju

Barcelona Resmi Dapatkan Pemain Baru Eks Striker Inter Milan

Bupati Aceh Singkil Ngopi Bareng Wartawan, Ini yang Dibahas

Kepala BKPSDM Abdya, drh Cut Hasnah Nur melalui Sekrektaris BKPSDM, Rahmad Sumedi SE saat dikonfirmasi mengatakan, pada 2019 ada 6 kasus PNS perceraian.

"Tahun 2019 ada 6 kasus, atau mengalami peningkatan 1 kasus dari sebelumnya,"ujar Sekrektaris BKPSDM Abdya, Rahmad Sumedi SE.

Ia menyebutkan, dari enam kasus itu kebanyakan atau lima kasus, merupakan istri yang mengugat cerai terhadap suami.

"Faktornya, didasari oleh perselingkuhan, dan tidak ada kecocokan," sebutnya.

Dari 6 kasus PNS yang bercerai pada tahun 2019, katanya, satu diantaranya merupakan PNS yang pernah mengajukan cerai pada tahun 2018, namun rujuk kembali.

"Jadi, tahun 2019 ini, mereka sudah resmi bercerai," sebutnya.

Menurutnya, para penggugat saat ini tinggal menunggu rekomendasi SK dari pihak BKPSDM Abdya, yang selanjutnya diteruskan ke Mahkamah Syar'iyah Blangpidie.

"Ia sudah, sudah resmi bercerai," sebutnya.

Menurutnya, selain faktor perselingkuhan, penyebab lain dari perceraian adalah faktor ekonomi.

"Dua alasan inilah, yang jadi penyebabnya mereka cerai," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved