Berita Aceh Selatan
15.215 Warga Aceh Selatan belum Buat e-KTP, Disilakan Lakukan Perekaman, Yang Sudah, Silakan Ambil
Sedangkan bagi yang sudah memegang Surat Keterangan (Suket) atau sudah melakukan perekaman, maka segera mengambil e-KTP di Disdukcapil setempat.
Penulis: Taufik Zass | Editor: Mursal Ismail
Sedangkan bagi yang sudah memegang Surat Keterangan (Suket) atau sudah melakukan perekaman, maka segera mengambil e-KTP di Disdukcapil setempat.
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Aceh Selatan, H Lahmuddin SSos MSi mengimbau warga Aceh Selatan segera buat e-KTP.
Sedangkan bagi yang sudah memegang Surat Keterangan (Suket) atau sudah melakukan perekaman, maka segera mengambil e-KTP di Disdukcapil setempat.
Pasalnya saat ini blangko e-KTP sudah tersedia di Disdukcapil setempat.
Kadisdukcapil Aceh Selatan menyampaikan imbauan ini melalui Serambinews.com, Rabu (22/1/2020).
“Dari 169.642 wajib e-KTP, yang belum melakukan perekaman sebanyak 15.215.
Begitu juga bagi yang sudah memegang Suket, untuk segera mengambil e-KTP ke Disdukcapil Aceh Selatan,” kata H Lahmuddin.
• Pemerintah Akan Atur Teks Khutbah Jumat, Begini Komentar AA Gym
• Tak Mau Nikahi Pacarnya, Pria Ini Sengaja Mencuri Agar Ditangkap Polisi
• BREAKING NEWS - Gempa Kembali Guncang Simeulue
Lahmuddin berharap, masyarakat yang belum melakukan perekaman untuk proaktif datang ke kantor Camat dan Disdukcapil.
Sebab e-KTP adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah NKRI.
“Kartu identitas tersebut sangat penting untuk mengurus berbagai keperluan, seperti membuat paspor, berobat, urusan perbankan dan keperluan lainya," terangnya.
Menurutnya, selama ini Disdukcapil Aceh Selatan juga telah telah melakukan jemput bola.
Mereka mendatangi kecamatan - kecamatan, termasuk mendatangi SMA/sederajat di Kabupaten Aceh Selatan.
“Sasaran utama adalah pemilih pemula atau pemilih yang sudah berusia 17 tahun, karena mereka rata rata tidak memiliki E KTP.
Kita mengajak masyarakat yang belum memiliki kartu indentitas untuk segera melakukan pengurusan, karena semua tanpa biaya alias gratis," pungkasnya. (*)