Pemerintah Akan Atur Teks Khutbah Jumat, Begini Komentar AA Gym
Pendakwah tersohor Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym menyatakan belum mengetahui wacana teks khutbah Jumat bakal diatur oleh pemerintah.
SERAMBINEWS.COM, BANDUNG – Pemerintah berencana akan mengatur teks khutbah Jumat.
Pendakwah tersohor Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym menyatakan belum mengetahui wacana teks khutbah Jumat bakal diatur oleh pemerintah.
Aa Gym belum bisa berkomentar soal isu tersebut.
"Aa belum tau ada info itu," ujar Aa Gym sapaan karibnya, saat dihubungi Tribun Jabar melalui ponselnya, di Kota Bandung, Selasa (21/1/2020), malam.
Mengenai rencana pemerintah bakal memasok naskah-naskah buatan kementerian agama untuk khotbah jumat di masjid-masjid, pendiri Pondok Pesantren Daarut Tauhiid tersebut belum bisa menanggapi banyak.
"Jadi belum bisa komentar," katanya.
• Tak Mau Nikahi Pacarnya, Pria Ini Sengaja Mencuri Agar Ditangkap Polisi
• Kembali Memanas, Iran Kirimkan 3 Roket Luluh Lantahkan Kedubes AS di Baghdad, 3 Orang Tewas
• Kronologi ABK Alfatah Meninggal di Kapal dan Dibuang ke Laut, Keluarga: Kami Ingin Lihat Jenazahnya
Komentar Ketua FUUI
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mewacanakan mengatur materi khutbah Jumat di setiap masjid-masjid.
Nantinya, para khatib mesti menyesuaikan dengan teks yang telah disiapkan oleh pemerintah.
Menanggapi hal itu, Ketua Forum Ulama Umat Indonesia (FUII), KH Athian Ali Dai, Lc, MA, menyayangkan isu-isu yang terus berembus berkaitan dengan agama.
"Setelah isu radikalisme, semakin aneh. Larangan khutbah dan disiapkan pasti mengarahkan ke sana," ujar Athian, saat dihubungi Tribun Jabar, melalui ponselnya, di Kota Bandung, Selasa (21/1/2020).
Menurutnya, apabila pada saat ceramah Jumat terdapat hitungan jari yang menyampaikan isi ceramah tak sesuai keinginan pemerintah dapat diproses secara hukum.
"Lantas tak membuat aturan general. Belum tentu teks yang disiapkan pemerintah lebih baik," katanya.
Dia menuturkan, seandainya terdapat isi ceramah yang menyakitkan atau kritik bagi penguasa (pemerintah) dapat diterima untuk masukan positif.
"Kalau salah diperbaiki, tinggal dinilai saja kritikannya. Kalau tak sesuai bisa diproses hukum. Prinsip hukum, suatu negeri terwujud amar makruf nahi mungkar. Bukan mendiamkan kesalahan," ujarnya.