Ketua Panwaslu Subulussalam Dipecat
DKPP RI Pecat Ketua Non Aktif Panwaslu Subulussalam, Anggota Panwaslu Subulussalam: Kami Berduka
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi memecat Edi Suhendri dari Ketua Panwaslu Subulussalam.
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi memecat Edi Suhendri dari Ketua Panwaslu Subulussalam.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Plh Ketua Panwaslu Subulussalam, M Syahrianto Lembong menyampaikan rasa duka dan terpukul atas vonis pemecatan terhadap Edi Suhendri.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi memecat Edi Suhendri dari Ketua Panwaslu Subulussalam.
Sebelum putusan resmi ini, ia berstatus sebagai Ketua Nonaktif Panwaslu Subulussalam.
Pemberhentian itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan DKPP RI, Rabu (22/1/2022) siang ini Ruang Sidang DKPP, Lantai 5, Jl. M.H. Thamrin, No. 14, Jakarta.
Syahrianto menyatakan selaku koleganya mereka turut terpukul atas apa yang menimpa rekan seprofesinya.
• PWI Aceh Tengah Sesalkan Pemukulan Terhadap Wartawan di Meulaboh
• Menganggur, Pria Ini Nekat Bawa Ibu dan Neneknya saat Meminta Kerja ke Bupati Aceh Tamiang Mursil
• Jalan Menuju Disdikbud Abdya tak Rata dan Berbatu Kerikil, Pengendara Rawan Jatuh, Terutama Wanita
Namun, kata Syahrianto mereka tentunya tidak bisa berbuat banyak karena hal itu merupakan perbuatan personal dan sesuai fakta hukum berlaku selaku penyelenggara pemilu.
Apa yang dialami mantan Ketua Panwaslu Subulussalam ini menjadi pelajaran bagi Syahrianto dan rekannya untuk lebih baik ke depan.
”Kalau kami tentu berduka karena bagaimanapun beliau (Edi Suhendri-red) adalah rekan kami tapi mau bagaimana, ini adalah peraturan,” ujar Syahrianto
Menyusul putusan tersebut, kata Syahrianto mereka akan segera mengambil sikap dengan melakukan rapat pleno guna memilih ketua baru Panwaslu Subulussalam yang definitif.
Sejatinya, kata Syahrianto pemilihan ketua Panwaslu Subulussalam dapat dilakukan sejak Edi Suhendri ditahan beberapa waktu lalu.
Namun mereka tidak melakukan demi menjaga perasaan sang koleganya itu.
Sedangkan untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Syahrianto menyatakan bukan kewenangan mereka tapi Bawaslu RI atau Bawaslu Aceh.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Edi Suhendri sebagai Ketua dan Anggota Panwaslu Subulussalam.