Ketua Panwaslu Subulussalam Dipecat

DKPP RI Pecat Ketua Non Aktif Panwaslu Subulussalam, Anggota Panwaslu Subulussalam: Kami Berduka

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi memecat Edi Suhendri dari Ketua Panwaslu Subulussalam.

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
DOK FACEBOOK DKPP RI
Sidang pembacaan putusan 12 Perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), di Ruang Sidang DKPP, Lantai 5, Jalan MH Thamrin, Nomor 14, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020, Pukul 13.30 WIB. 

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi memecat Edi Suhendri dari Ketua Panwaslu Subulussalam.

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Plh Ketua Panwaslu Subulussalam, M Syahrianto Lembong menyampaikan rasa duka dan terpukul atas vonis pemecatan terhadap Edi Suhendri.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi memecat Edi Suhendri dari Ketua Panwaslu Subulussalam. 

Sebelum putusan resmi ini, ia berstatus sebagai Ketua Nonaktif Panwaslu Subulussalam. 

Pemberhentian itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan DKPP RI, Rabu (22/1/2022) siang ini  Ruang Sidang DKPP, Lantai 5, Jl. M.H. Thamrin, No. 14, Jakarta.

Syahrianto menyatakan selaku koleganya mereka turut terpukul atas apa yang menimpa rekan seprofesinya.

PWI Aceh Tengah Sesalkan Pemukulan Terhadap Wartawan di Meulaboh

Menganggur, Pria Ini Nekat Bawa Ibu dan Neneknya saat Meminta Kerja ke Bupati Aceh Tamiang Mursil

Jalan Menuju Disdikbud Abdya tak Rata dan Berbatu Kerikil, Pengendara Rawan Jatuh, Terutama Wanita

Namun, kata Syahrianto mereka tentunya tidak bisa berbuat banyak karena hal itu merupakan perbuatan personal dan sesuai fakta hukum berlaku selaku penyelenggara pemilu.

Apa yang dialami mantan Ketua Panwaslu Subulussalam ini menjadi pelajaran bagi Syahrianto dan rekannya untuk lebih baik ke depan.

”Kalau kami tentu berduka karena bagaimanapun beliau (Edi Suhendri-red) adalah rekan kami tapi mau bagaimana, ini adalah peraturan,” ujar Syahrianto

Menyusul putusan tersebut, kata Syahrianto mereka akan segera mengambil sikap dengan melakukan rapat pleno guna memilih ketua baru Panwaslu Subulussalam yang definitif.

Sejatinya, kata Syahrianto pemilihan ketua Panwaslu Subulussalam dapat dilakukan sejak Edi Suhendri ditahan beberapa waktu lalu.

Namun mereka tidak melakukan demi menjaga perasaan sang koleganya itu.

Sedangkan untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Syahrianto menyatakan bukan kewenangan mereka tapi Bawaslu RI atau Bawaslu Aceh.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Edi Suhendri sebagai Ketua dan Anggota Panwaslu Subulussalam. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved