Berita Aceh Tengah
PWI Aceh Tengah Sesalkan Pemukulan Terhadap Wartawan di Meulaboh
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tengah, Jurnalisa menyesalkan masih adanya tindakan0 kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan
Penulis: Mahyadi | Editor: Jalimin
PWI Aceh Tengah Sesalkan Pemukulan Terhadap Wartawan di Meulaboh
Laporan Mahyadi | Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tengah, Jurnalisa menyesalkan masih adanya tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.
Kasus teranyar, menimpa salah seorang wartawan LKBN Antara, Meulaboh, Aceh Barat, Teuku Dedi Iskandar beberapa waktu lalu.
Kasus kekerasan yang menimpa pekerja kuli tinta, bukan terjadi kali ini saja, namun sudah berulang beberapa kali. Bukan hanya sekedar ancaman, bahkan kekerasan fisik juga dialami oleh wartawan seperti kasus yang menimpa Teuku Dedi Iskandar.
Ia dikeroyok sekelompok orang sehingga sempat mendapat perawatan di rumah sakit.
“Tindakan pengeroyokan, merupakan aksi premanisme terhadap pekerja pers. Bahkan pengeroyokan itu, dianggap sebagai tindakan pengecut yang dilakukan oleh oknum atau sekelompok orang yang ingin membungkam kerja pers,” tegas Jurnalisa kepada Serambinews.com, di Kantor PWI Aceh Tengah, Rabu (22/1/2020).
• Menteri Agama Fachrul Razi Tegaskan Pemerintah Tak Atur Teks Khutbah Jumat di Masjid
• Sekitar 200 Penerima PKH Bireuen Memilih Mundur, Ini Alasannya
• Menganggur, Pria Ini Nekat Bawa Ibu dan Neneknya saat Meminta Kerja ke Bupati Aceh Tamiang Mursil
Jurnalisa menyebutkan, bila menyangkut dengan persoalan pemberitaan, ada mekanisme yang mengatur sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Jika merasa keberatan, kan ada beberapa upaya yang bisa ditempuh. Bukan justru main hakim sendiri. Kami menginginkan agar insiden ini, tidak terulang kembali,” ujarnya.
Terkait dengan kejadian itu, Jurnalisa meminta pihak kepolisian, khususnya Polda Aceh, agar bisa menindak lanjuti atau menangani secara serius kasus pengeroyokan terhadap wartawan Dedi Iskandar yang merupakan Ketua PWI Aceh Barat.
"Harus ada konsekwensi hukumnya, agar siapapun tidak semena-mena dengan profesi wartawan. Apalagi, kalau dia memang benar-benar sedang menjalankan tugas jurnalistik. Lain persoalan, kalau diluar kegiatan jurnalistik,” harapnya.
Pada saat peresmian Gedung Kantor Samsat Aceh Tengah, Selasa (21/1/2020) kemarin, Plt Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah juga menyampaikan hal senada. Menurut Nova Iriansyah, pers merupakan salah satu pilar demokrasi sehingga tidak boleh diganggu.
“Kalau ada sesuatu, ada undang-undang pers dan kode etik jurnalistik. Tidak boleh main sendiri,” kata Nova Iriansyah.
Menurut Nova Iriansyah, untuk persoalan kekerasan terhadap wartawan yang terjadi baru-baru ini, harus ada penegakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Tindakan main hakim sendiri sudah harus dicegah dan ditindak,” pungkas Plt Gubernur Aceh ini.(*)
• Janda Lansia di Abdya Tinggal di Rumah tak Layak Huni tanpa Bantuan, Ini Kata Para Pejabat Terkait
• Rumah Keluarga Penerima Bansos PKH di Simeulue akan Dilabel Stiker, Ini Jumlahnya
• VIRAL Imam Masjid Terjaring Razia Karena Tak Pakai Helm, Dihukum Mengaji oleh Polisi