Ketua Panwaslu Subulussalam Dipecat
DKPP RI Pecat Mantan Ketua Panwaslu Subulussalam, Pengadu: Alhamdulillah Kebenaran Sudah Berpihak
“Saya sedang di Jakarta, ini di ruang sidang, keputusan DKPP hari ini sangat tepat. Alhamdulillah, kebenaran itu berpihak kepada kami,”
Penulis: Khalidin | Editor: Nurul Hayati
Sidang yang dipimpin Plt Ketua DKPP, Prof Muhammad selaku hakim ketua merangkap anggota serta dibantu tiga anggota.
Sidang disiarkan secara langsung via akun media sosial (medsos) facebook resmi milik DKPP RI di https://www.facebook.com/ medsosdkpp/videos/ 1016586508719964/?epa=SEARCH_ BOX.
• Resmi! Berikut Sususan Komisaris dan Direksi Garuda Indonesia yang Baru, Yenny Wahid Komisaris
“Memutuskan, mengabulkan permohonan pengadu secara keseluruhan. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu, ketua sekaligus anggota Panwaslu Subulussalam, Edi Suhendri sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Plt Ketua DKPP Muhammad, dalam sidang etik.
Sebelumnya, Mahkamah Syariah Kota Subulussalam menjatuhkan hukuman sebanyak 30 kali cambuk, terhadap dua terdakwa.
Masing-masing mantan Ketua Panwaslu Subulussalam dan istri mantan anggota DPRK setempat, dalam sidang putusan yang berlangsung, Kamis (16/1/2020) lalu di ruang sidang Mahkamah Syariah Subulussalam.
Keduanya, divonis 30 cambuk atas kasus chat mesum yang dibongkar H Ajo Irawan, mantan anggota DPRK Subulussalam.
Sidang pemungkas kasus yang terbongkar pertengahan 2019 lalu itu, dipimpin Aman SAg.
Dibantu dua hakim anggota masing-masing Zikri SHI MH dan Fadhillah Halim SHI MH serta panitera pengganti, Hidayatullah SHI.
Palu ketua hakim ini, menjatuhi hukuman kepada Edi Suhendri dengan hukuman 30 kali cambukan di muka umum.
Hukum yang sama juga dijatuhkan kepada Asni yang merupakan selingkuhan Edi Suhendri tersebut.
• Menteri Agama Fachrul Razi Tegaskan Pemerintah Tak Atur Teks Khutbah Jumat di Masjid
"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Edi Suhendri dengan hukuman 30 kali cambukan di muka umum " ucap Ketua majelis hakim yang dibacakan oleh Aman.
Kedua terdakwa di sidang dengan waktu yang berbeda dan dimulai dari Edi Suhendri.
Usai putusan dibacakan oleh hakim, giliran Asni dihadirkan untuk dibacakan putusan.
Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan Edi Suhendri dan Asni dinyatakan bersalah melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014.
Tentang hukum jinayat tentang jarimah ikhtilat atau bermesraan tanpa ikatan pernikahan sah.